Bank Dilarang Potong BSU, Sudah Tersalurkan ke 4,6 Juta Pekerja

Bank Dilarang Potong BSU, Sudah Tersalurkan ke 4,6 Juta Pekerja

\"Sinergi kerja sama antara BRI dan Kemnaker terkait penyaluran BSU ini merupakan tahun kedua yang dimulai pada tahun 2020 dan 2021, di mana hingga hari ini total penyaluran dana yang telah disalurkan oleh BRI yakni sekitar 1,3 juta penerima BSU,\" kata Agus.

Dapat disampaikan, bahwa aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Selain itu, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (gw/der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: