Di Kota ini Anak-Anak Diperbolehkan Pergi ke Mal, Cirebon Kapan?
JAKARTA – Setelah tidak diizinkan masuk ke mal, karena khawatir mudah tertular penyebaran virus Covid-19. Kini, anak usia 12 tahun diperbolehkan masuk mal.
Pelonggaran atau penyesuaian aturan ini sengaja dilakukan oleh pemerintah, karena sebagian besar wilayah di Jawa-Bali sudah masuk pada level 3 PPKM.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan. Bagi anak-anak di bawah 12 tahun tentu dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, di Jakarta, Senin (20/9) dikutip dari FIN.
Namun, aturan ini dilakukan terbatas. Hanya lima kota yang diuji coba pembukaan mal untuk anak dibawah 12 tahun. Yakni di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
Selain itu, bioskop juga dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada kota-kota dengan level 3 dan 2 PPKM. Penyesuaian yang dilakukan adalah indikator pengunjung warna kuning di aplikasi Peduli Lindungi boleh masuk.
“Untuk kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop,” papar Luhut. (*)
Baca juga:
- PPKM Level Diperpanjang, Uji Coba Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mall di Beberapa Kota Ini
- Selama PPKM, Mendag Klaim Harga dan Stok Bahan Pokok Terkendali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: