Stop Merokok sambil Berkendara, Denda Rp 750 Ribu

Stop Merokok sambil Berkendara, Denda Rp 750 Ribu

CIREBON - Pengemudi dilarang merokok sambil berkendara. Baik itu sepeda motor maupun mobil. Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12 tahun 2019 pasal 6 disebutkan bahwa, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendai sepeda motor.

Bagi yang nekat melakukannya maka petugas berhak untuk menindak, mengacu pada UU 22 tahun 2009 pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Aturan tersebut berlaku tidak hanya bagi pengemudi sepeda motor, namun juga kendaraan roda empat atau mobil.

Merokok sambil berkendara juga bisa merusak mobil. Sedangkan saat berkendara dengan sepeda motor, merokok juga berisiko menerbangkan bara yang dapat mengganggu pengendara lainnya.

Sedangkan pada pengemudi mobil, puntung rokok yang jatuh juga bisa menyebabkan kepanikan. Tidak hanya itu, puntung dan asap rokok bisa membuat kerusakan pada interior kendaraan. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: