Bersama Irjen Napoleon, 4 Orang Ini Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tidak sendiri, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan empat tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim melakukan gelar perkara. Hasilnya, total ada lima orang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di sel tahanan.
“Benar, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kelimanya NB (Napoleon Bonaparte), DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (29/9).
Brigen Andi Rian menyebut NB merupakan narapidana kasus suap. Kemudian, DH (tahanan kasus uang palsu), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (kasus penipuan dan penggelapan). Serta HP (kasus perlindungan konsumen).
Menurut Andi Rian, kelimanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga:
- Bertabur Bintang, Ada Jendral sampai 7 Profesor, Ini Susunan Pengurus Pembentukan Provinsi Cirebon
- Ada Cirebon-Indramayu-Majalengka, Polri Ungkap Pabrik Obat Ilegal Rp2 Miliar Per Hari Jaringan DKI, Jabar-Jatim, Yogyakarta, dan Kalsel
Kelimanya juga sudah menjalani pemeriksaan dan kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa M Kece sempat membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan di dalam tahanan. Tersangka kasus penistaan agama itu mengaku dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.
Napoleon pun sudah mengakui perbuatannya dengan membuat surat terbuka. Dalam surat terbukanya, eks Kadiv Hubinter Polri itu sengaja menganiaya M Kece karena tak terima agama Islam dihina.
Napoleon mengaku sebagai muslim yang taat marah ketika keyakinannya diusik oleh M Kece. (cuy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: