Penipuan Berkedok e-Mail Lintas Negara Kerugian Rp82 Miliar

Penipuan Berkedok e-Mail Lintas Negara Kerugian Rp82 Miliar

Juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

\"Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun,\" kata Asep. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: