Menggali Prinsip Dasar Empat Pilar Kebangsaan

Menggali Prinsip Dasar Empat Pilar Kebangsaan

CIREBON – Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Ir HE Herman Khaeron MSi, melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan MPR RI di Hotel Prima, Selasa (28/9). Dilaksanakan bersama aparatur desa/kelurahan di Kota Cirebon dan wartawan di Cirebon.

“Kita sama-sama menggali kembali prinsip dasar empat pilar kebangsaan. Yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai pilar negara tetap berdiri dan tegak sampai saat ini,” ujarnya kepada Radar Cirebon, sebelum acara berlangsung.

Sebelum sosialisasi empat pilar kebangsaan, di tempat yang sama, politisi Partai Demokrat ini menggelar Sosialisasi Peran KPPU dalam Membangun Persaingan Usaha Sehat. Herman mengatakan, secara filosofis KPPU akan membangun ekosistem usaha yang sehat. Sehingga memberi manfaat bukan hanya kepada para pengusaha.

“Tetapi manfaat untuk seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu dibedah satu per satu. Bagaimana KPPU itu juga ada prinsip kemitraan, misalkan,” katanya. Termasuk membatasi perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar code of conduct (pedoma etika bisnis dan etika kerja), persaingan usaha, memonopoli, serta memainkan harga.

“Kemudian dia menjadi kesatuan yang menentukan terhadap hajat hidup masyarakat. Ini ngga boleh. Nah wasitnya (KPPU, red) bisa saja memberikan kartu kuning, bisa memberikan kartu merah. Bahkan bisa mengeluarkan pemain dari lapangan. Oleh karena itu KPPU diberikan kewenangan oleh undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk bisa menjalankan sesuai dengan amanah reformasi,” terangnya.

Dia berkaca pada masa sebelumnya. Yang dianggap terlalu banyak pengusaha yang dekat dengan kekuasaan hingga melakukan monopoli. Pada akhirnya tidak membuat sebuah iklim usaha yang sehat. Dan yang menjadi korban adalah konsumen atau masyarakat.

“Karena itu ditata dengan baik, supaya betul-betul memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” terangnya dalam sosialisasi yang dihadiri para pengusaha, komunitas/asosiasi pengusaha dan sejenisnya itu.

Melalui kegiatan yang terselenggara Herman berharap ada pemahaman yang sama terkait tugas pokok dan fungsi KPPU yang diatur undang-undang. “Tentang pola kemitraan dan batasan-batasan etik yang tidak boleh dilompati. Karena ada batas-batas ekspansif dalam perusahaan yang harus dipedomani. Kalau tidak ya masuk dalam ranah penyelidikan, penyidikannya dari KPPU. Karena KPPU bisa memvonis salah atau tidak bersalah. Meski sanksinya adalah perdata atau administratif,” terangnya.

Sementara Komisioner KPPU Ukay Karyadi menjelaskan, hukuman administratif yang dimaksud misalnya penghentian atau denda. Dan beberapa kali sudah dilaksanakan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar.

“Sudah banyak perusahaan yang dikenakan sanksi oleh KPPU. Besaran denda kalau menurut undang-undang, maksimal Rp25 miliar. Minimal Rp1 miliar. Tapi dengan UU Ciptakerja itu dilihat persentasinya terhadap omset, nilai penjualannya atau keuntungannya,” pungkasnya. (ade/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: