OJK Harus Tindak Tegas Pinjol Ilegal

OJK Harus Tindak Tegas Pinjol Ilegal

ANGGOTA Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah menilai keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal saat ini sudah sangat membahayakan. Selain mematok bunga tinggi, para korban Pinjol kerap mendapat teror hingga ancaman kekerasan.

Najib menekankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memiliki sebuah upaya yang jelas terhadap keberadaan Pinjol ilegal.

\"Namun sampai hari ini pula nampaknya otoritas ini belum mampu menanganinya,\" kata Najib dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/10).

Najib menambahkan, akan lebih efektif jika seruan OJK memberikan sosialisasi secara rutin terhadap keberadaan kegiatan jasa keuangan agar tidak ada pelanggaran.

Ia pun menyarankan agar dalam melakukan sosialisasi, OJK mengajak para tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pengetahuan dan pendidikan dalam kegiatan jasa keuangan.

\"Didik masyarakat agar mampu mengakses perbankan atau jasa keuangan resmi lainnya. Pastikan mereka layak sehingga tidak beralih ke dalam kegiatan jasa Pinjol yang merugikan,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga harus melakukan kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas serta menerapkan penegakan hukum terhadap Pinjol.

\"Kerja sama dengan Polri dalam menindak tegas dan penegakan hukum terhadap Pinjol,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: