Kejam! Dicekoki Obat Tetes Mata Dulu, Dijerat Lehernya, Lalu Mayat Perempuan PNS Dicor

Kejam! Dicekoki Obat Tetes Mata Dulu, Dijerat Lehernya, Lalu Mayat Perempuan PNS Dicor

Sebelum dikubur, mayat Apriyanti sempat diletakkan di pondok dekat TPU Kandang Kawat untuk menunggu situasi sepi.

Keempat tersangka sempat ke tempat hiburan malam sambil menunggu situasi sepi.

Setelah itu, empat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur mayat korban.

Dalam kasus ini, Yudhi dan Ilyas sudah dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Untuk tersangka Novri kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya. (palpos/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: