Pengumuman! Mulai 26 Oktober 2021, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK
CIREBON – Mulai 26 Oktober 2021, ada peraturan baru. Beli tiket kereta api, wajib pakai NIK. Hal itu sesuai kebijakan pemerintah dalam penerapan nomor induk kependudukan dalam mengakses layanan.
Pembelian tiket KA jarak jauh yang menggunakan NIK berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Selain itu, hal ini akan membantu dalam proses validasi dalam penerapan protokol kesehatan seperti validasi status dari pemberian vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan tes bebas Covid-19.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan tes bebas Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Sebelum Panjang Jimat, Keraton Kanoman Laksanakan Tradisi Panjang Mios
- Motor Pakai Plat E 7460 AN, Ternyata Melanggar, Begini Kode Angka Plat Nomor yang Benar di Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: