Terlanjur Jadi Nasabah Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Tidak Perlu Bayar
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD mengimbau kepada nasabah yang terlanjur punya utang di Pinjol Ilegal, agar tidak perlu bayar cicilan.
Mahfud menegaskan hal itu dalam konferensi pers yang dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Polri hingga Menkominfo Johny G Plate.
\"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban agar tidak perlu membayar. Jangan membayar,\" kata Mahfud, seperti ditulis radarcirebon.com, Kamis (21/10/2021).
Lalu, bagaimana nasabah yang tidak membayar dan mendapatkan teror berupa ancaman dan tindakan lainnya? Mahfud mengimbau agar segera lapor ke kantor polisi terdekat.
\"Kalau tidak membayar dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,\" tandasnya.
Pemerintah, kata Mahfud, juga mengimbau agar praktik pinjaman online ilegal dihentikan. Sementara pinjol legal, agar berkembang dengan baik. Sebab, itu yang diharapkan pemerintah.
\"Pinjol yang legal silakan berkembang. Itu yang pemerintah harapkan,\" tandasnya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Penampakan 5 Kg Sabu dari Pengedar yang Ditangkap di Tol Palimanan
- Ditangkap BNN di Tol Palimanan, Wanita Cantik Pakai Mobil Mewah, Diduga Pengedar Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: