Sindikat Pengganjal ATM Diringkus di Kuningan, Aksinya Sangat Meresahkan
CIREBON – Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota kembali meringkus komplotan pengganjal mesin ATM.
Sindikat pengganjal mesin ATM asal Lampung ini ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan.
Sebanyak empat orang berhasil dibekuk Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka adalah AS, TM, RF, dan RK.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, sindikat pengganjal mesin ATM tersebut berhasil dibekuk berdasarkan hasil rekaman CCTV.
Baca juga:
- Terkait Harga Tes PCR, FK UGJ Ikut Aturan Pemerintah Rp 275 Ribu
- 6 Wakil Indonesia Berjaya di French Open 2021, Ini Hasil Lengkapnya
\"Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah kami pelajari rekaman CCTV, para tersangka ini akhirnya berhasil kami bekuk di wilayah Kabupaten Kuningan setelah beraksi di Jl Pilang, Kabupaten Cirebon,\" katanya.
AKBP M Fahri menyebutkan, para tersangka ini telah melakukan aksinya di beberapa kota. \"Mereka beraksi di Kabupaten Kuningan sebanyak 9 TKP, di Kabupaten Cirebon sebanyak 9 TKP dan di wilayah Bandung sebanyak 3 TKP. Mereka ini dikenal dengan kelompok Lampung,\" sebutnya.
Baca juga:
- Andalan Malaysia, Lee Zii Jia Diganyang Pemain Ranking 40 Dunia
- Nah Loh! Keluar Fatwa Cryptocurrency Haram, Begini Alasan PWNU Jatim
Selain para tersangka, Kapolres menuturkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
\"Adapun barang bukti yang kami amankan yakni 67 lembar kartu ATM dari berbagai bank, satu unit handphone, satu buah dompet warna coklat, satu bungkus tusuk gigi, satu unit mobil Avanza, satu helai kaos warna Kuning, satu buah gunting dan satu buah gergaji kecil. Alat-alat ini yang mereka gunakan pada saat melakukan aksinya,\" tuturnya
AKBP M Fahri Siregar menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. \"Ancaman hukumannya selama 7 tahun kurungan penjara,\" tegasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: