Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin Digugat Sultan Aloeda II, Perkara Didaftarkan ke PN Cirebon

Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin Digugat Sultan Aloeda II, Perkara Didaftarkan ke PN Cirebon

CIREBON - Babak baru konflik takhta Keraton Kasepuhan Cirebon. Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin digugat Sultan Aloeda II, R Rahardjo Djali.

Adapun gugatan hukum itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (3/11/2021).

Tjandra Widyanta Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa atas perkara tersebut dari R Rahardjo Djali.

Selanjutnya, gugatan yang didaftarkan dengan sistem e-court itu, terkait dengan perbuatan melawan hukum.

\"Perbuatan melawan hukum karena Luqman masih bertakhta sampai saat ini,\" kata Tjandra, kepada radarcirebon.com.

Dikatakan dia, gugatan terkait perbuatan melawan hukum itu, akan dibuktikan nanti. Pihaknya sudah memiliki argumentasi dan bukti-bukti yang dapat membuktikan gugatan itu.

\"Di dalam keraton banyak bangunan baru yang bukan cagar budaya. Itu juga perbuatan melawan hukum,\" kata dia.

Tidak hanya itu, Tjandra mengungkapkan, Luqman bertakhta sebagai sultan sepuh juga dinilai tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: