Kemenkominfo Terapkan Pengaturan ITE untuk Tertibkan Pinjol Ilegal
PEMERINTAH terus berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online (pinjol) yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan perhatian atas tata kelola pinjol karena lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan, sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.
“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita,” ujarnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal belum lama ini.
Johnny menambahkan, Kemenkominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kemenkominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online. “Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” lanjut Johnny.
Johnny menambahkan, Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.
“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Menkominfo, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama ini.(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: