Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu

INDRAMAYU - Seorang pengedar sabu-sabu berhasil tertangkap tangan polisi bersama barang buktinya. Pengedar berinisial Win alias Hendro (23), warga Desa Kroya Kecamatan Kroya itu dibekuk dalam sebuah transaksi penjebakan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu di jalan raya Blok Godeg, Desa Kroya Kecamatan Kroya, Jumat (27/9). Saat ini Hendro mendekam di balik jeruji besi mapolres Indramayu dan masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya. Keberhasilan Satnarkoba itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan. Polisi yang memperoleh informasi terkait peredaran sabu di lokasi itu, kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi nama pengedar sabu-sabu, akhirnya polisi melakukan penyamaran untuk dapat bertransaksi dengan Hendro. Setelah menunggu saat yang tepat, akhirnya Hendro mau untuk menemui calon pembeli. Tanpa curiga, Hendro kemudian bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dalam transaksi itu, mula-mula ia mengeluarkan satu paket sabu-sabu. Saat sabu-sabu itu dikeluarkan dari balik bajunya, petugas yang lain kemudian menggerebeknya. Ia tidak lagi bisa mengelak lantaran barang haram itu berada di tangannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 5 paket sabu-sabu lainnya yang dibungkus dalam kemasan plastik bening. Akhirnya, Hendro ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan itu. Dengan mudah dan tanpa perlawanan, petugas meringkus dan menggelandangnya ke Mapolres Indramayu. “Selain mengamankan tersangka, juga diamankan 6 paket sabu-sabu yang telah siap untuk diedarkan dan dibungkus dalam kemasan plastik bening. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Mertha. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: