Tuntut Upah Minimum Naik 15 Persen, Ratusan Buruh FPS LEM SPSI Gelar Aksi Unjuk Rasa

Tuntut Upah Minimum Naik 15 Persen, Ratusan Buruh FPS LEM SPSI Gelar Aksi Unjuk Rasa

CIREBON - Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, kemarin. Aliansi buruh itu menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 15 persen.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FPS LEM) SPSI Kabupaten Cirebon, Wawan Riyanto mengatakan, aliansi buruh ini mengingatkan kepada masyarakat tepat di Hari Pahlawan, jangan sampai pemerintah menghianati perjuangan para pahlawan. Salah satunya tidak pro terhadap buruh.

“Kami menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Selain itu, menolak turunannya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena diindikasikan diberlakukannya PP tersebut UMK tahun 2022 tidak akan mengalami kenaikan,” tegas Wawan, di sela-sela aksi unjuk rasa.

Pihaknya mendesak pemerintah menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 15 persen. Menurut Wawan, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan para buruh itu di angka Rp3,1 juta. “Jadi kalau UMK sekarang masih Rp2,2 juta, masih jauh dari harapan para buruh. Kami akan terus mendesak pemerintah untuk menaikkan UMK sebesar 15 persen,\" ucapnya.

Seharusnya, lanjut Wawan, PP 36 tahun 2021 itu tidak serta merta diberlakukan. Alasannya, PP tersebut dan UU Cipta Kerja masih dilakukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konsitusi (MK) RI oleh buruh.

“Artinya, ketika pemerintah tetap menjalankan PP 36 Tahun 2021 dalam perhitungan UMK Tahun 2022, maka menjadi cacat hukum, lantaran UU Cipta Kerja 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap,\" imbuhnya.

Ia mengancam, ketika sampai tuntutan kaum buruh tidak didengar oleh pemerintah. Pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. (sam/Opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: