Mengurus Izin Bisa dari Mana Saja

Mengurus Izin Bisa dari Mana Saja

CIREBON - Saat ini, proses perizinan dipermudah karena sistem sudah beralih menggunakan digitalisasi. Jika dulu perizinan dilakukan secara manual, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, saat ini bisa diproses dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Maya Damayanti SSiT MHKes menjelaskan, pihaknya sudah mulai menerapkan sistem OSS-RBA, terhitung sejak di-launching secara nasional oleh Presiden Joko Widodo tanggal 9 Agustus 2021 lalu.

Sejak diterapkan sampai saat ini, kata Maya, Kota Cirebon sudah menerbitkan 147 izin yang diproses secara online. Angka itu akan terus bergerak secara real time.

“Saat ini, yang sudah kami terbitkan secara otomatis, perizinan dengan kategori risiko rendah dan menengah. Data ter-update ada 147 izin baru sejak OSS diberlakukan, mulai dari sektor industri, kesehatan, pariwisata sampai kelautan perikanan. Angka itu akan terus berubah karena realtime,” terangnya.

Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan ini menjelaskan, selain dari perizinan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan diterbitkan, melalui OSS-RBA, di admin DPMPTSP juga terdata ada sekitar 325 perizinan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Serta 17 perizinan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan. \"Semua free. Jadi, data ini update, karena hanya admin yang bisa memproses,\" ujar Maya.

Saat launching, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa sistem PSS-RBA belum selesai 100 persen, masih dalam penyempurnaan. \"Pak Presiden saat itu menyampaikan baru 73 persen, sisanya pengembangan,\" tandasnya.

Pihaknya tidak menampik, untuk penerapan OSS-RBA di daerah, khususnya di Kota Cirebon, masih terkendala beberapa hal. Di antaranya masih terkendala pada proses verifikasi, karena melibatkan lintas SKPD teknis. Seperti, untuk perizinan usaha di sektor kesehatan, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) langsung yang melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat, maka Dinkes akan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP agar izin bisa diterbitkan.

Kendala lainnya, kata Maya, adalah koneksi jaringan yang masih sering gangguan. Karena, OSS ini berlaku secara nasional, sehingga berpengaruh kepada server. Jadi, penerapan OSS-RBA terkendala dari verifikasi, koneksi, serta penyempurnaan modul OSS yang masih proses.

“Jadi, harapan kita, pemerintah pusat segera menyempurnakan regulasi. Di daerah juga perlu dikuatkan dengan regulasi. Melalui sistem ini, darimanapun bisa mengurus perizinan, bisa dari Singapura atau negara lain di belahan dunia ini,” pungkasnya. (abd/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: