Pansus Rampungkan Finalisasi Raperda Penyertaan Modal ke Bank bjb
CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kembali menggelontorkan modal kepada bank bjb. Suntikan dana segar tersebut bakal mulai dicairkan pada APBD 2022 dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah, menyusul telah rampungnya pembahasan Raperda yang akan jadi dasar penyertaan modal.
Ketua Pansus DPRD yang membahas Raperda Penyertaan Modal, Dani Mardani SH MH menjelaskan, suntikan modal ke bank bjb pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian, pada tahun 2023, juga dilakukan penyertaan modal sekitar Rp4 miliar. Sehingga, total yang diberikan oleh Pemkot Cirebon yaitu Rp 5,7 miliar kepada bjb. “Penyertaan modal ini dilakukan bertahap. Sejak 2006 hingga 2023 nanti, ditargetkan, penyertaan modal kepada bank bjb sebesar Rp11,5 miliar lebih. Urgensi dari penyertaan modal ini adalah mempertahankan kepemilikan nilai saham Pemda Kota Cirebon yang lebih kuat,” kata Dani.
Menurut dia, progres pembahasan Raperda yang bakal jadi payung hukum eksekusi anggaran dari APBD ini, telah memasuki finalisasi pembahasannya. Tinggal mendapat kesepakatan pimpinan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.
“Pembahasan di internal Pansus maupun dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon sudah selesai. Termasuk sudah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pansus dan Tim Asistensi setuju hasil rapat finalisasi dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan,” ujarnya.
Dani menjelaskan, setelah mendapat arahan dari pimpinan, baru kemudian menentukan tanggal persetujuan agenda rapat paripurna. Pansus sendiri mengusulkan rapat paripurna dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Mengingat, sesuai Pemendagri Nomor 80/2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, berkaitan dengan penyertaan modal, harus sudah ditetapkan sebelum persetujuan APBD tahun berikutnya,” tambahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cirebon Drs Sutisna MSi mengatakan, penambahan modal kepada bjb tersebut sebagai upaya penyesuaian berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) Permendagri Nomor 13/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal itu dilakukan agar dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD.
“Penyertaan kepada bjb ini untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya. (azs/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: