Warga Indramayu Ditangkap Polisi, Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Belajar dari YouTube
PEMALANG - Warga Indramayu bernama Warta (49) ditangkap polisi setelah mencetak dan mengedarkan uang palsu hingga ke Pemalang Jawa Tengah.
Tersangka mengaku memproduksi uang palsu setelah belajar dari youtube selama kurang lebih dua bulan. Aksi nekatnya itu terkuak usai polisi lebih dulu menangkap rekan tersangka, Edi Sar\'i (57).
Saat ditangkap, Edi tengah memasarkan uang palsu buatan Warta di wilayah Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang.
\"Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Kamis (25/11).
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tersangka Warta di Kabupaten Indramayu.
Baca juga:
- FPTI Percaya Diri Tinggi, Rudi Angga: Bisa Geser Semacam Bandung, Bogor, Insya Allah..
- Penjual Gorengan hingga Warung Nasi di Kota Cirebon Menjerit, Minyak Goreng Naik Terus
Tak tanggung-tangung, dari sana, polisi mengamankan uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu senilai Rp103.400.000.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pemalang juga menyita peralatan yang digunakan tersangka untuk memproduksi uang rupiah palsu, seperti kertas, seperangkat komputer dan printer, serta perlengkapan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: