Kenaikan UMK Hanya Rp 10 Ribu, Demo Buruh di Kabupaten Cirebon Sempat Ricuh, Minta Bupati Revisi Usulan

Kenaikan UMK Hanya Rp 10 Ribu, Demo Buruh di Kabupaten Cirebon Sempat Ricuh, Minta Bupati Revisi Usulan

CIREBON - Demo ratusan buruh di Kabupaten Cirebon sempat ricuh. Buruh dan polisi sempat terlibat aksi saling dorong di depan kantor kantor bupati.

Imbas kericuhan tersebut, tiga orang sempat diamankan. Dalam aksinya, para buruh meminta agar UMK pada tahun 2022 dinaikan minimal 7 persen.

Sempat terjadi aksi lempar gelas maupun botol kemasan plastik ke arah petugas yang berjaga di depan gerbang.

Aksi dorong pun tak terhindarkan, sehingga pagar kantor bupati Cirebon jebol.

Hasil dialog perwakilan buruh dengan bupati dan dewan pengupahan Kabupaten Cirebon tidak menemui titik terang.

Kenaikan UMK yang diminta buruh, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Crebon.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Cirebon menaikan sebesar 0,46 %.

\"Kita minta Pemkab Cirebon untuk menaikan UMK  7 sampai 10 persen kalo kita melihat KHL lebih tinggi. Jadi kita ambil nilai median 7 persen. Yang sudah dirapatkan kemarin sebesar 0,46 persen,\" ujar Moh Machbub.

Hingga Kamis sore, ratusan massa buruh masih bertahan di depan kantor Bupati Cirebon meski diguyur hujan.

Machbub menyampaikan, aksi buruh dilakukan secara nasional, menjelang mogokl 6, 7, 8 Desember.

Aksi ini, juga bertepatan dengan putusan MK mengenai judicial review UU Ciptaker.

“Kami menuntut pemerintah untuk merevisi kenaikan UMK yang akan dikirim ke provinsi,” tegas dia.

Mahcbub meminta bupati untuk memutuskan UMK di atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dia menyayangkan, tidak adanya otoritas pemerintah daerah dalam mengusulkan UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: