Optimalkan Pajak, TOTPD Sisir Wajib Pajak Membandel
Sedangkan jika wajib pajak masih belum menyelesaikan kewajiban dalam pembayaran pajak, maka pihaknya akan melakukan Surat Kuasa Khusus (SKK) melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. “Dalam menjalankan giat ini, kami melakukan sesuai prosedur dan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (sam/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: