Optimalkan Pajak, TOTPD Sisir Wajib Pajak Membandel

Optimalkan Pajak, TOTPD Sisir Wajib Pajak Membandel

Sedangkan jika wajib pajak masih belum menyelesaikan kewajiban dalam pembayaran pajak, maka pihaknya akan melakukan Surat Kuasa Khusus (SKK) melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. “Dalam menjalankan giat ini, kami melakukan sesuai prosedur dan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (sam/adv)

https://youtu.be/t88k1buKUHQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: