Divonis Seumur Hidup, Dua dari Lima Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Desa Panai
Dua dari lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis desa Panai, inisial R (28) warga desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dijatuhi vonis seumur hidup oleh Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.
Keduanya yakni Alamsari (35) dan Ryan Hidayat (26) dinilai Majelis Hakim yang diketuai oleh Andy William Permata, S.H beranggotakan Edo Juniansyah, S.H dan Arif Herdianto Kusumo, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” tegas Andy William dalam putusannya.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara
sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lainnya atau tidak.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare. S.H, melalui Kasi Pidum Habibi. S.H mengatakan, pihaknya juga mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kita pikir-pikir, ada tenggang waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Pastinya, hal ini terlebih dahulu kita laporkan ke atasan untuk petunjuk lebih lanjut,” tandas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat. S.H.
Sekedar informasi, terdakwa Alamsari dan Ryan Hidayat bersama JP (16) telah divonis 10 tahun penjara) ditangkap Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban R (28) warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain ketiga pelaku, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lain yakni SK dan CAN. Dimana tersangka SK merupakan otak pelaku dari perbuatan keji tersebut.
Sebelumnya, korban R ditemukan warga mengambang di Sungai Panai Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Panai, sekira pukul 09.30 WIB (7/7).
Luka ditubuh korban berupa luka tusuk di kepala bagian atas, luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri, luka lebam pada mata bagian sebelah kiri dan luka lebam di bagian rusuk kiri dan kanan serta luka lainnya. (Kur/sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: