Butuh Pembangunan Embung di Kedungdalem

Butuh Pembangunan Embung di Kedungdalem

CIREBON- Pertanian di Kabupaten Cirebon perlu diselamatkan. Bukan hanya persoalan lahan. Produktivitas pun penting. Terlebih saat musim hujan. Pertumbuhan tanaman padi terancam. Pun sebaliknya, saat terjadi kekeringan. Ini harus seimbang. Agar keberlangsungan para petani, teratasi. Caranya, memaksimalkan fungsi embung atau menyediakan embung. Tempatkan disekitar lahan pertanian.

Di Kabupaten Cirebon, ada beberapa daerah yang cocok dibuatkan embung. Salah satunya di wilayah barat, tepatnya di Desa Kedungdalem, Kecamatan Gegesik, dan di daerah perbatasan Cirebon-Majalengka. Lahannya masih luas.

\"Tinggal normalisasi infrastrukturnya,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH, kemarin.

Ia menyarankan, dinas terkait untuk memberikan arahan ke PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan). Para petani perlu memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

PPL itu, sambung Cakra, harus bisa meyakinkan petani. Sebab, musibah apapun yang dapat menyebabkan kegagalan terhadap pertanian padi tidak dapat diprediksi.

“Artinya, manakala terjadi seperti ini, bisa diklaim,\" kata Politisi Partai Gerindra ini. Lagi pula, lanjut anggota DPRD dua periode itu, asuransinya tidak terlalu besar. Hitungnnya per hektare sekitar Rp. 36.000.

Ada subsidi dari pemerintah. Manfaatnya bagi petani, di saat ada musibah bisa mengcover kerugian-kerugian. Selain itu, perlu adanya kesiapan. Sebagai catatan kepada dinas, ketika terjadi gejolak masalah pupuk, seperti yang belum lama terjadi.

“Nah ini juga menjadi PR, sehingga ke depan yang namanya penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) ini mestinya harus jauh-jauh hari,” tuturnya.

Pihaknya pun mengaku jauh-jauh hari sudah meminta, agar perda LP2B yang merupakan turunan dari perda RTRW segera ditetapkan. Sebab, lahan pertanian seluas 40 ribu hektare yang tertuang dalam perda RTRW masih belum diperjelas secara rinci, dimana saja lokasinya.

“Itu juga, mestinya sesegera mungkin, karena satu kepastian atau payung hukum terhadap para petani untuk melindungi lahan-lahan yang produktif. Jangan sampai lahan yang produktif ini dialihfungsikan,” imbuhnya.

Tetapi hal tersebut juga, ada konsekuensi bagi pemerintah daerah melalui dinas terkait. Sebab, lahan yang nanti akan diperdakan sebagai turunan perda RTRW tersebut harus mendapatkan konpensasi.

“Ya berkaitan dengan fasilitas, terkait dengan kemudahan dan sebagainya. Termasuk, syukur-syukur bebas pajak. Artinya ada konpensasi seperti itu, dan itu salah satunya,” tandasnya

Hal tersebut, merupakan usulanya secara pribadi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Namun, sampai saat ini pihaknya masih belum membahas secara urgent. “Karena Cirebon sendiri sebagai lumbung beras untuk wilayah stok Jawa Barat. Artinya, untuk lahan-lahan produktif harus kita jaga,” pungkasnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: