Tips Memulai Bisnis Impor

Tips Memulai Bisnis Impor

PERDAGANGAN internasional yang semakin berkembang, bisnis importir menjadi salah satu peluang usaha yang menggiurkan. Mulai dari makanan, pakaian, otomotif, elektronik, dan masih banyak lagi. Kemudahan akses informasi melalui internet juga kian mempercepat laju bisnis impor di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Namun, sebagaimana bisnis lainnya, Anda perlu memahami seluk-beluk bisnis impor dengan baik sebelum memutuskan untuk menggeluti bisnis ini. Dilansir dari berita Kumparan Bisnis, apa saja yang harus disiapkan sebelum memulai bisnis importir?

Riset Produk dan Pasar

Melakukan riset adalah bagian terpenting jika ingin menjadi seorang importir. Ada dua aspek riset yang perlu diperhatikan, yaitu produk dan pasar.Sebelum memutuskan untuk menawarkan barang atau jasa yang akan diimpor, tentukan target market terlebih dahulu.

Temukan Penjual dengan Harga Terbaik

Riset telah dilakukan, persiapan selanjutnya adalah menemukan penjual yang memberikan harga terbaik bagi Anda.Gunakan fasilitas internet dan situs jual beli online agar bisa membandingkan penjual satu dengan lainnya. Berselancarlah melalui Alibaba, Global Sources, Thomas Register, TaoBao, dan beberapa marketplace lainnya.Hasil dari perbandingan ini akan membantu Anda mengetahui ketersediaan barang, minimum pemesanan, hingga spesifikasinya.

Lakukan Bisnis Secara Online

Penjualan produk memang bisa dilakukan dengan menggaet distributor atau retailer. Namun, ada satu cara lain yang menyediakan fasilitas cepat dan mudah.Maksimalkanlah bisnis impor dengan mengandalkan internet. Gunakan media sosial, marketplace, atau e-commerce agar produk Anda bisa dijangkau di mana saja, oleh siapa saja, dan kapan saja.Berbisnis secara online berarti mengurangi budget pengeluaran dan mengoptimalkan dananya untuk keperluan lain dalam bisnis Anda.

Buat Tanda Pengenal

Dalam menggeluti bisnis impor, Anda perlu mengurus tanda pengenal yang biasanya disebut API (Angka Pengenal Importir). Aturan ini terkandung dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014. Registrasikan diri dan bisnis ke Kepabeanan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bisa mendapatkan NIK alias Nomor Identitas Kepabeanan. Sebagai importir, Anda pun memerlukan API-U (Umum) untuk mendapat izin menjual barang yang diimpor. Dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP atau Paspor, pas foto pengurus bisnis, NPWP, keterangan domisili, surat izin usaha perdagangan (SIUP), SK Kemenkumham pendirian, Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta referensi dari Bank Devisa.

Pilih Layanan Valas Tepercaya

Bisnis segera berjalan, proses jual dan beli akan dimulai. Tentu aspek penting lainnya adalah kelancaran dalam pembayaran barang yang akan diimpor.Jangan sampai kegiatan bisnis impor terhambat sebab lamanya proses pengiriman dana yang dilakukan. (len/net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: