Tahun 2021, Ada 897 Janda Baru di Kota Cirebon, Penyebab: Dipoligami, Dipenjara, Murtad, hingga Faktor Ekonomi

Tahun 2021, Ada 897 Janda Baru di Kota Cirebon, Penyebab: Dipoligami, Dipenjara, Murtad, hingga Faktor Ekonomi

HINGGA pertengahan bulan Desember 2021, angka perceraian di wilayah Kota Cirebon mencapai 897 kasus.

Kasus perceraian didominasi oleh alasan perselisihan yang terus menerus, pasangan yang meninggalkan salah satu pihak dalam waktu yang lama, serta faktor ekonomi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1B Cirebon, H Zaenal Hasan SSy mengatakan, selama 2021, tercatat ada 1.011 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cirebon.

Dari jumlah tersebut, 897 perkara di antaranya terkait dengan gugatan perceraian. Dan, 662 merupakan gugatan cerai (diajukan pihak istri) dan 235 lainya merupakan gugatan talak (diajukan pihak suami).

Angka tersebut lebih rendah dari tahun 2020 lalu, di mana pengadilan agama Cirebon hanya menerima 999 perkara yang terkait dengan perceraian.

Sementara pada tahun 2018 lalu, jumlahnya hanya 983 perkara.

“Secara umum, perkara yang masuk tidak terlalu berubah secara signifikan dibanding tahun tahun sebelumnya. Meskipun, pelayanan kami sempat lockdown, tapi pengajuan perkara yang masuk tetap banyak,” ungkapnya kepada Radar Cirebon.

Diungkapkan Zainal, Beberapa faktor yang menjadi biang tingginya angka perceraian itu didominasi oleh alasan perselisihan antar pasangan, yakni sebanyak  671 perkara, ditinggalkan pasangan, 63 perkara dan faktor ekonomi sebanyak 25 perkara.

Ada juga alasan lain seperti pasangan murtad, dihukum penjara dan poligami.

“Memang yang terbanyak di sini adalah perselisihan terus menerus antar pasangan. Tapi sebelum itu, kebanyak faktornya adalah ekonomi. Tapi hakim kemudian memutuskan alasanya karena perselisihan karena memang sudah sulit disatukan lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa faktor ekonomi biasanya berakar pada pernikahan pasangan di usia muda.

Berdasarkan catatan, PA Cirebon, angka permohon dispensasi yang masuk hingga pertengahan Desember 2021 mencapai 51 permohonan.

Masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 54 permohonan.

Menurutnya, permohonan dispensasi nikah kebanyakan dilakukan oleh muda mudi yang “terpaksa” menikah karena sebelumnya telah hamil duluan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: