Tercatat 648.669 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Menjelang Natal

Tercatat 648.669 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Menjelang Natal

PERGERAKAN masyarakat jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) terdeteksi naik. Sejak H-8 sampai H-5 (17–20 Desember 2021), tercatat 648.669 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek. Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat gerbang tol (GT) barier/utama. Yakni, GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), serta GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah tol trans-Jawa dan Bandung).

Distribusinya, sebanyak 304.665 kendaraan (47 persen) menuju arah timur (trans-Jawa dan Bandung), 195.197 kendaraan (30 persen) menuju arah barat (Merak), dan 148.807 kendaraan (23 persen) menuju selatan (Puncak). ”Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,1 persen jika dibandingkan lalin normal periode November 2021 dengan total 600.107 kendaraan,” jelas Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru kemarin (21/12).

Dia mengimbau pengguna jalan agar mencermati kondisi yang ada. Selain itu, masyarakat diminta mengantisipasi perjalanan yang akan dilakukan menjelang libur Nataru. ’’Tren peningkatan lalu lintas ini perlu diantisipasi oleh pengguna jalan, terutama yang telah memiliki rencana untuk melakukan perjalanan pada periode akhir tahun,” ungkapnya.

Di sisi lain, tidak adanya penyekatan selama libur Nataru menuntut pemerintah lebih ketat dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Melalui surat edaran Mendagri, para kepala daerah diminta betul-betul menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik. Dengan begitu, bisa meminimalkan kerumunan. ”Karena kita tidak melakukan penyekatan di masa Nataru ini,” ujar Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Pemda pun diminta membuat aturan turunannya. Di dalamnya turut disertakan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Misalnya, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu. Nataru, lanjut dia, akan dijadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, untuk memantau kegiatan masyarakat di masa libur Nataru, Polri akan menyelenggarakan Operasi Lilin 2021. Yakni, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Saat ini pun mulai dilakukan kegiatan praoperasi.

Penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat juga dilakukan di semua area. Mulai tempat ibadah, mal, restoran, jalan termasuk tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata. ”Berdasar penjelasan Asops Kapolri, kurang lebih ada 177.212 (personel) dari Polri kewilayahan pusat. TNI dan instansi terkait akan disiagakan,” ungkap mantan Mendikbud tersebut.

Mendagri M. Tito Karnavian menambahkan, meski tanpa penyekatan, pemerintah memastikan tidak akan membiarkan ada kumpulan orang dalam jumlah banyak. Pembatasan ruang-ruang publik bakal diperkuat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. ”Tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang,” tegasnya.

Bukan hanya itu, pengetatan juga akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut harus benar-benar digunakan, bukan sekadar formalitas. Menurut Tito, itu penting untuk memastikan pembatasan aktivitas masyarakat di ruang publik benar-benar terkendali.

Lewat edarannya kepada seluruh kepala daerah, dia ingin memastikan bahwa pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat tidak hanya dilakukan pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemda. Dalam surat edaran tersebut, Tito meminta seluruh kepala daerah menerbitkan ketentuan yang dapat mengikat masyarakat. ”Misalnya, peraturan gubernur sudah cukup karena (peraturan) gubernur akan mengikat seluruh provinsi,” imbuhnya.

Isi perkada itu, sambung dia, mewajibkan dan menegakkan penggunaan PeduliLindungi. Jika kedapatan tidak patuh, pemerintah bisa memberi sanksi administrasi. Pihaknya mendorong pembuatan perkada lebih dulu karena prosesnya singkat. Sementara, pembuatan perda membutuhkan lebih banyak waktu.

Setelah Nataru, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan itu. Kemudian, membuat perda yang serupa dengan perkada tersebut. Tujuannya tidak lain memasifkan penggunaan PeduliLindungi.

Sementara itu, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menambahkan, pihaknya memetakan kerawanan setiap wilayah untuk bisa mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan. ’’Semua wilayah sudah ada datanya,’’ tegasnya.

Untuk Natal dan tahun baru kali ini, Polri memastikan tidak ada posko checkpoint yang digunakan untuk melakukan penyekatan. ’’Hanya pos pengamanan dan pelayanan saja,’’ paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: