BKAD-Kejaksaan Tanda Tangani PKS Bidang Hukum

BKAD-Kejaksaan Tanda Tangani PKS Bidang Hukum

CIREBON- Badan Keuangan dan Aset Daearah (BKAD) Kabupaten Cirebon telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu (22/12).

Kepala BKAD Kabupaten Cirebon Hadi Suryaningrat SSos mengatakan tujuan pelaksanaan PKS ini antara lain untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha usaha negara untuk peningkatan pengamanan aset-aset pemerintah.

“Untuk peningkatan pengamanan aset-aset pemerintah Kabupaten Cirebon dan pemanfaatan barang milik daerah serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pemanfaatan aset asset,” ujar Hadi kepada Radar, kemarin.

Ditambahkan, dengan ditandatangani MoU ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara BKAD denga kejaksaan dalam kolaborasi membangun Kabupaten Cirebon.

Di sisi lain tentunya dengan adanya perjanjian kerjasama (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, BKAD tentu tidak hanya meminta bantuan terkait pengelolaan aset daerah saja. MoU itu juga guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai azas hukum yaitu tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.

“Dan tentu lebih luas juga akan berkonsultasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKAD, dalam hal ini memerlukan pertimbangan atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” jelasnya. (via/opl)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: