Muktamar NU Ricuh saat Sidang Pleno, Gara-gara Bahas Tata Tertib

Muktamar NU Ricuh saat Sidang Pleno, Gara-gara Bahas Tata Tertib

Radarcirebon.com - Muktamar NU ricuh saat Sidang Pleno pembahasan tata tertib. Sejumlah peserta maju ke depan pimpinan sidang.

Kejadian ini pada Rabu (22/12/2021) di Gedung Serba Guna (GSG) UIN Lampung. Saat kejadian, terdapat peserta protes.

Dalam pernyataannya, peserta tersebut meminta agar pembahasan melompati salah satu pasal, karena dikhawatirkan bakal menghambat pasal lainnya.

“Kalau dibahas sekarang, khawatir pembahasan pasal lain akan tertunda,” kata Ketua Sidang Pleno, Mohammad Nuh.

Kericuhan itu, bermula saat perdebatan mengenai pembahasan pada pasal tiga ayat satu dan dua di bab III draf tatib Muktamar NU ke-34.

Pasal tersebut mengatur mengenai pengurus wilayah, cabang dan cabang istimewa. Juga terkait dengan hak suara.

Di sisi lain, peserta muktamar justru menyampaikan permintaan agar pasal itu didahulukan dibahas.

Pimpinan sidang kemudian melakukan skors hingga 10 menit.

Namun, justru sidang tambah panas karena ada beberapa pengurus PWNU yang tercatat pada dualisme kepengurusan.

Lalu beberapa PCNU lain masih belum memiliki SK kepengurusan.

Pada akhirnya, sidang tersebut dapat dilanjutkan.

Bahkan pimpinan sidang menetapkan pembentukan komisi arbitrase untuk meninjau kembali SK ke 39 kepengurusan baik di PWNU.

Juga termasuk PCNU untuk menentukan pengurus siapa saja yang sah dalam memilih. (ing)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: