Ini Dia, Daftar Terduga Pelaku Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Jabatannya Kolonel Infantri sampai Kopral

Ini Dia, Daftar Terduga Pelaku Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Jabatannya Kolonel Infantri sampai Kopral

JAKARTA - Terduga pelaku penabrak sejoli di Nagreg mengarah ke oknum TNI AD. Identitas mereka, kini sudah diketahui dan sedang dilakukan penyidikan oleh Polisi Militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengungkapkan, ada tiga terduga pelaku yang kini sedang dilakukan penyelidikan.

Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Saat ini, P menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

DA juga sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Pelaku terakhir Kopral Dua Ad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ad juga sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Mereka juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.

Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Menurut dia, ada satu pasal pembunuhan berencana yang bisa menjerat terduga pelaku yang mengarah ke oknum TNI Angkatan Darat tersebut.

\"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,\" kata Prantara. (yud/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: