Ketua DPRD : Kehadiran Perda Harus Bisa Selesaikan Persoalan

Ketua DPRD : Kehadiran Perda Harus Bisa Selesaikan Persoalan

CIREBON-Tahun ini, ada 28 Program pembentukan peraturan daerah. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya dibahas. Akan dipilih mana yang lebih prioritas. Yang penting bisa memberikan manfaat. 28 Raperda itu, terdiri dari 14 Raperda inisiatif DPRD dan 14 Raperda inisiatif Pemerintah Daerah.

Ke 14 Raperda inisiatif DPRD itu meliputi, Raperda BUMDes. Pengelolaan Sampah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Fasilitasi Pesantren, Pelestarian dan Kemajuan Kabupaten Cirebon, Raperda PT Perdagangan dan Jasa.

Kemudian, PT Pembangunan Cirebon, PT atau Perumda Pengembangan Kawasan Pariwisata, PD Pasar Kabupaten Cirebon, Raperda Penyertaan Modal pada PT, Penyertaan Modal pada PT Pembangunan Cirebon, Penyertaan Moodal pada Pasar Kabupaten Cirebon, Raperda Penyertaan modal PT Perumda Kabupaten Cirebon, dan Raperda Penanganan Banjir.

Sementara, untuk 14 Raperda inisiatif pemerintah daerah, meliputi Raperda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kab Cirebon, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda tentang Retribusi Retribusi Persetujuan Bangun Gedung.

Berikutnya, Raperda Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Tata Ruang Wilayah 2022-2042, Raperda tentang Bidang DPMD, Raperda Penyertaan Modal pada Bank BPR, Raperda Pembentukan Pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing. Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2021, Raperda tentang Perubahan APBD 2022 dan Raperda tentang APBD 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi menjelaskan, hasil kinerja ditahun 2021 yang hanya menghasilkan 8 Perda. Ini bukan soal kuantitas. Yang terpenting itu kualitas. Terlebih, sebelumnya sudah keluar pesan dari presiden RI, Ir Joko Widodo, yang menghendaki agar tidak harus terlalu banyak membuat Perda. “Itu tidak lepas dari pesan Pak Jokowi. Agar jangan banyak-banyak bikin Perda,” kata Luthfi, kepada Radar, kemarin.

Adapun 28 Raperda yang sudah diusulkan di tahun 2022 ini, juga tidak lepas dari hasil efisiensi. Karena sebanyak 6 Raperda yang sudah dicabut DPRD. \"Tahun 2022, kita cabut 6 Raperda. Konteksnya Perda yang dibuat harus bisa menyelesaikan persoalan di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, kita tidak perlu membuat Perda ketika tidak berimplikasi pada penyelesaian masalah.  Politisi PKB itu mencontohkan memunculkan Perda Banjir.

Menurutnya, Perda itu (Penanggulangan Bencana, red) belum ada pesan rekomendasi tekhnis, siapa melakukan apa, terkait dengan penanganan banjir di kabupaten Cirebon. Sementara di tahun 2024, ditargetkan Kabupaten Cirebon terbebas banjir.

Oleh karena itu, Raperda Banjir dimunculkan agar bisa menjadi payung hukum, untuk konsolidasi semua pihak yang memiliki kewenangan di daerah aliran sungai di Kabupaten Cirebon.

“Mau BBWS, Pemprov, Pemkab termasuk penguasa wilayah, Pemcam dan Pemdes. Nah di dalam ini ada fungsi yang menjadi payung semua pihak. Jadi kita berharap tidak ada alasan lagi, ini kewenangan BBWS ini kewenangan Pemprov, desa dan lainnya,” pungkasnya. (sam/adv)

BACA JUGA:

·  Pasang Foto Alat Kelamin di Status WA, Kuwu di Gantar Indramayu Klarifikasi: Konsumsi Pribadi, Tidak Sengaja

·  Pengacara Herry Wirawan Membela, Siapkan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati, Begini Katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: