Dianjurkan Perbarui Wudhu, Bukan Menahan-nahan Agar Tidak Batal

Dianjurkan Perbarui Wudhu, Bukan Menahan-nahan Agar Tidak Batal

Artinya: “Hendaknya Anda membiasakan memperbarui wudhu setiap kali shalat fardhu. Usahakanlah Anda selalu dalam keadaan suci (berwudhu). Perbaruilah wudhu Anda setiap kali berhadats (batal wudhu), sebab wudhu adalah senjata orang mukmin. Selama senjata itu siap, tak seorang musuh pun berani mendekat.”

Dari kutipan di atas, dapat diketahui bahwa kita dianjurkan untuk senantiasa memperbarui wudhu setiap kali wudhu kita batal karena alasan apapun. Ini artinya kita bukan dianjurkan untuk menjaga wudhu atau nggantung wudhu dengan cara menahan diri agar tidak batal dalam rentang waktu lama.

Menahan seperti itu sesungguhnya tidak baik karena dapat mengganggu kesehatan. Misalnya, menahan kencing dalam waktu lama dapat mengakibatkan infeksi saluran kencing. Menahan buang air besar dapat mengakibatkan pembesaran usus yang berdampak buruk pada jantung, dan sebagainya.

Dalam hubungannya dengan akhlak bermuamalah, nggantung wudhu dapat mempengaruhi interaksi kita dengan orang lain termasuk terhadap suami/istri kita sendiri sebagaimana telah disinggung di atas.

Nggantung wudhu memang kedengarannya baik tetapi sebetulnya bermasalah sebab bisa mengurangi keintiman dan kehangatan terhadap pasangan hidup. Padahal keintiman dan kehangatan sangat penting untuk menjaga keharmonisan hubungan suami-istri.

Kedua hal ini lebih besar manfaatnya dari pada upaya kita untuk sekedar nggantung wudhu yang ternyata hal ini tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebagaimana telah disebutkan dalam kutipan di atas, Sayyid Abdullah al-Haddad juga menyatakan bahwa wudhu adalah senjata orang mukmin. Selama senjata itu siap, tak seorang musuh pun berani mendekat. Maka ibarat pedang, barang siapa sering berwudhu berarti ia sering mengasah pedangnya sehingga senjata itu sangat tajam dan menakutkan.

Apalagi dalam keadaan terhunus, tentu setan-setan tidak akan berani mendekat. Demikian pula manusia-manusia pengikut setan juga tidak akan berbuat macam-macam kepadanya karena setan sebagai sumber godaan tidak berani membujuk mereka.

Sedemikian besar manfaat pembiasaan memperbarui wudhu dalam kaitannya dengan kesucian dan perlindungan diri dari setan, maka orang yang hendak melaksanakan shalat fardhu dianjurkan memperbarui wudhunya meski belum batal.

Orang shalat menahan kentut dengan alasan apa pun, misalnya supaya tetap nggantung wudhu hukumnya makruh sebab bisa mengganggu pikiran atau kekhusyukan dalam shalatnya. Ia justru sebaiknya melepaskan kentutnya di tempat yang tepat, lalu segera memperbarui wudhunya. Jadi yang sebaiknya kita lakukan dalam kaitannya dengan wudhu adalah pembiasaan memperbarui wudhu setiap kali batal dan bukannya menjaga diri dengan cara menahan-nahan supaya tetap nggantung wudhu. Inilah makna yang lebih tepat dalam kaitannya dengan anjuran untuk selalu menjaga diri dari hadats kecil. (*)

** Penulis: Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: