Komisi IV Soroti Pekerja Migran di Kabupaten Cirebon

Komisi IV Soroti Pekerja Migran di Kabupaten Cirebon

Lebih lanjut, Hartono menyampaikan, persoalan berikutnya adalah, terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khususnya bagi mereka yang non prosedural atau ilegal. Tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

“Kalau ditempuh secara prosedural, 99 persen berhasil dan tidak bermasalah. Tapi, bagi mereka yang ilegal, ketika bermasalah datangnya ke kami, dan di tahun 2021, PMI ilegal yang bermasalah ada 9 orang,” terang mantan kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Ia mengungkapkan, Cirebon dan Indramayu merupakan basis ilegal PMI. Sebab, ada perusahaan tertentu yang melakukan praktik tersebut. Oknumnya sudah tertangkap, kini sudah ditangani Polda Jabar.

Sejauh ini, kata Hartono, daerah tujuan PMI dari Cirebon tergantung dari SIP Kementrian ke perusahaan yang ada di Cirebon. Sebab, ada 36 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Cirebon.

Dari 36 P3MI akan dapat Surat Izin Penerimaan (SIP) pekerja migran. “Kalau perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Cirebon dapat SIP itu, untuk sementara yang prosesnya sedang berjalan adalah Hongkong. Timur tengah belum dibuka. Malaysia dan Singapura sudah dibuka. Jadi kami masih menunggu,” paparnya.

Hartono mengungkapkan, sudah ada keputusan dari surat dirjen penempatan ketenagakerjaan ada sekian ratus negara tujuan. Namun, respon masyarakat Kabupaten Cirebon untuk menjadi PMI itu, Jepang, Taiwan dan Hongkong.

“Timur Tengah bukan idaman para PMI. Yang jadi primadona adalah, Jepang, Taiwan dan Hongkong,” imbuhnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: