Komisi IV Soroti Pekerja Migran di Kabupaten Cirebon

Komisi IV Soroti Pekerja Migran di Kabupaten Cirebon

CIREBON - Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Cirebon harus terpantau. Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon pun meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar kejadian PMI ilegal tidak kembali terulang.

Pun menekan Disnaker bisa selektif, meloloskan calon PMI. Pasalnya, banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Paling tidak, calon PMI yang diloloskan harus memiliki keahlian. Tidak memiliki anak di bawah 10 tahun dan bukan untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH menuturkan, untuk calon PMI di tahun 2022 ada pelatihan yang akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kerjasamanya langsung dengan PJTKI.

“Karena PMI sudah dibuka. Dan Jepang butuh 3000 PMI. Itu bukan kerja sebagai rumah tangga. Tapi dipabrik,” ucapnya.

BACA JUGA:Anak Korban Kecelakaan Balikpapan Masih Dirawat, Ibu dan Ayah Kritis

Kedepan, sambung Siska, jangan sampai terulang PMI ilegal di Cirebon. Mesti diberantas. “Alhamdulillah oknum yang membawa PMI ilegal itu sudah tertangkap,” ujar Siska, usai rapat kerja bersama Disnaker, belum lama ini.

Saat ini, kata Siska, angka pengangguran di Kabupaten Cirebon masih tinggi, 10,38 persen. Disnakertrans sendiri menargetkan, tiga tahun kedepan angka pengangguran turun tiga persen. Sebab, perusahaan besar padat karya sudah bermunculan di Wilayah Timur Cirebon (WTC).

“Saya sudah tekankan dalam penyerapan tenaga kerja, tidak boleh perusahaan melarang pembentukan serikat pekerja diluar serikat pekerja perusahaan. Artinya, independen,” imbuhnya.

“Dan dalam rekrutmen tenaga kerja agar lebih bersih dan rapih. Karena diduga ada biaya masuk untuk menjadi pekerja. Ini masih kita selidiki. Karena buktinya belum kami pegang. Pun Disnaker,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Drs H Hartono MM mengatakan, ada beberapa hal disoroti Komisi IV dalam rapat kerja tahun 2022 yakni, tentang keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon.

“Belum 100 persen perusahaan menerapkan BPJS Ketenagakerjaan. Atau baru 90 persen. Sisanya dilakukan secara bertahap,” kata Hartono, usai rapat kerja, kemarin.

BACA JUGA:Jasa Raharja Siap Bantu Semua Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan

Selain itu, muncul laporan bahwa ada rekrutmen para pencari kerja (pencaker) ke perusahaan dipungut biaya Rp1-3 juta.

Namun, belum ada bukti fisik yang membenarkan. Meski demikian, pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut. “Pungli itu memang bukan ranah kami. Tapi, akan kami telusuri ke pihak perusahaan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: