Sopir Elf Maut yang Membawa siswa SMK Karya Utama Karawang Resmi Jadi Tersangka

Sopir Elf Maut yang Membawa siswa SMK Karya Utama Karawang Resmi Jadi Tersangka

KARAWANG - Sopir elf maut Ace Baihaki (45) warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Tegalwaru ditetapkan menjadi tersangka oleh Satlantas Polres Karawang.

“Kita telah tetapkan sopir microbus elf jadi tersangka. Dan, sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Karawang,” kata Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, sopir telat mengoper gigi ketika kondisi jalan sedang menanjak dan kemudian panik.

Baca juga: 6 Catatan Reporter MotoGP untuk Sirkuit Mandalika, Bahas Potensi Kecelakaan

“Tersangka dikenai pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang undang lalu lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,”  jelasnya.

Menurut Habibi, kronologisnya ketika kendaraan microbus elf T 7956 DA di kemudikan Ace Baehaki yang berjalan dari arah Pangkalan menuju arah tempat Wisata Curug Cigentis.

Saat menanjak, sang pengemudi hilang kendali, kemudian kendaraan mundur dan terguling ke kiri jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: