Suami Masuk Penjara Lagi, Saat Nora Ingin Punya Baby

Suami Masuk Penjara Lagi, Saat Nora Ingin Punya Baby

radarcirebon.com, JAKARTA – Keinginan  Nora Alexandra untuk mempunyai bayi bakal tertunda. Ini setelah suaminya, musisi asal Bali, Jerinx SID kembali divonis 1 tahun penjara. 

Jerinx divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan harus membayar denda Rp25 juta atau pidana kurungan satu bulan.

Nora Alexandra pun tampak menundukkan kepala saat mendengarkan vonis hakim tersebut.

Ditemui seusai persidangan, selebritas Instagram (selebgram) itu tampak lapang dada. Menurutnya, sang suami tetap harus bertanggung jawab atas proses hukum yang dihadapinya.

\"Keputusannya ya harus tetap dijalani saja,\" ujar Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2

Dia pun berharap agar pemilik nama asli I Gede Aryastina itu bisa tegar dan kuat menghadapi proses hukum yang berlaku. \"Semoga suami saya tetap kuat,\" ucap Nora Alexandra.

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan satu bulan.

Atas putusan tersebut, hakim mempersilakan Jerinx berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Tim kuasa hukum Jerinx pun menyatakan sikap untuk berpikir-pikir atas putusan tersebut.

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Sebelumnya, Nora  sudah mempunyai rencana apabila Jerinx SID divonis bebas. \"Mau program baby,\" ucap Nora Alexandra.

Perempuan 26 tahun itu meminta agar Jerinx SID lebih fokus kepadanya dan juga program bayi tabung yang bakal mereka lakukan nanti

Nora Alexandra menegaskan dirinya juga perlu bahagia, sehingga Jerinx SID harus fokus kepada kehidupan rumah tangga.

\"Jerinx harus fokus untuk program dan menjaga Nora karena Nora butuh bahagia,\" tuturnya.

Sebelumnya Jerinx SID dituntut dua tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun mendapatkan vonis 1 tahun penjara.(ing/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: