DPR Kedodoran Bahas RUU

DPR Kedodoran Bahas RUU

JAKARTA - Kinerja DPR sering disorot terkait dengan jumlah produk legislasi yang dihasilkan tergolong rendah. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, lambatnya penyelesaian suatu undang-undang tidak selalu terkendala saat pembahasan di DPR. Dalam pidato penutupan masa sidang I tahun 2013- 2014 di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, kemarin (25/10), Marzuki mengatakan bahwa kendala pembahasan rancangan undang-undang bisa juga terjadi di luar DPR. \"Kendala dalam penyelesaian RUU tidak saja terjadi saat pembahasan oleh pemerintah bersama dewan, tetapi juga pembahasan di internal pemerintah,\" kata Marzuki. Dia menyebutkan, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang masih tersisa hampir dua ratus DIM (daftar inventarisasi masalah) karena belum mendapat kesepakatan meskipun telah dilakukan koordinasi dan konsultasi di internal pemerintah. Selain itu, ada beberapa RUU yang masih memerlukan pemantapan koordinasi dan konsultasi di internal pemerintah. Misalnya, RUU tentang Perjanjian Internasional, RUU Jalan, dan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK). Dalam catatan koran ini, RUU Administrasi Kependudukan juga seharusnya disahkan pada masa sidang IV tahun 2012-2013. Namun, beberapa hari menjelang pengesahan pemerintah meminta untuk dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu terkait dengan lembaga vertikal yang mengurusi kependudukan dan catatan sipil. Hingga kini, RUU itu belum juga disahkan. Marzuki mengatakan, dalam masa sidang I tahun 2013-2014, DPR belum bisa menyelesaikan RUU prioritas yang seharusnya dapat dituntaskan, yakni berjumlah 29 RUU. Padahal, pembahasannya sudah melebihi dua kali masa persidangan. \"Ternyata masih memerlukan perpanjangan waktu pembahasan karena menemui berbagai kendala,\" katanya. Kendala itu terjadi saat perumusan akhir yang berkaitan dengan substansi yang cukup strategis, baik dari pandangan pemerintah maupun DPR. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, DPR awalnya menetapkan 70 RUU prioritas dan lima daftar RUU kumulatif terbuka. Namun, akhir Agustus lalu DPR menambah lima RUU dalam prolegnas, sehingga menjadi 75 RUU. Sementara itu, dalam rapat paripurna 22 Oktober lalu, DPR menarik satu RUU dari prolegnas. Yakni, RUU percepatan pembangunan daerah tertinggal (PPDT). Sedangkan RUU pilpres urung ditarik dari prolegnas meskipun pembahasannya dihentikan. (fal/c4/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: