SKP2 Nurhayati Diterbitkan, Status Tersangka Dicabut, Kajari Kabupaten Cirebon: Kami Tidak Menemukan Niat Jaha

SKP2 Nurhayati Diterbitkan, Status Tersangka Dicabut, Kajari Kabupaten Cirebon: Kami Tidak Menemukan Niat Jaha

CIREBON - Status tersangka Nurhayati resmi dicabut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2 atau surat ketetapan penghentian penuntutan.

Dalam jumpa pers terkait kepastian diberhentikannya status tersangka Nurhayati, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan bahwa penghentian tersebut didasarkan dengan tahapan yang sudah dijalankan.

Menurut dia, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka Nurhayati. Kemidian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah dilakukan eksaminasi terhadap P21 tersebut.

Di mana telah menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan. Penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon.

Baca juga:

\"Proses selanjutnya akan kami serahkan kembali ke Kejari Kabupaten Cirebon,\" ungkap kapolres.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan bahwa berkas kasus Nurhayati telah dinyatakan P21.

Menurut dia, atas kerjasama Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Kejari Kabupaten Cirebon, malam ini (1/2/2022) dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: