Aset LHI Disamarkan Milik Partai

Aset LHI Disamarkan Milik Partai

JAKARTA - Penyamaran aset terdakwa kasus suap pengaturan kuota daging impor Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) ternyata juga dilakukan oleh kader PKS yang lain. Salah satu upaya itu dilakukan bendahara umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, yang mengalihkan mobil VW Caravelle milik LHI menjadi milik partai. Pengalihan aset itu terungkap ketika majelis hakim mencecar Mahfudz saat menjadi saksi untuk LHI di Pengadilan Tipikor, kemarin (28/10). Mahfudz sempat dibuat gelagapan oleh hakim Made Hendra ketika dicecar soal VW Caravelle yang sebelumnya diketahui milik LHI kemudian tercatat sebagai aset PKS. \"Mengapa setelah penyitaan oleh KPK, Anda memasukan mobil itu (VW Caravelle) dalam daftat aset PKS?\" tanya Made Hendra. Mendengar hal itu Mahfudz bingung, dia sempat gugup dan tak bisa segera menjawab. Baru kemudian dia beralasan mobil tersebut bukan dia yang memasukkan sebagai aset PKS. Menurut dia, seorang montir yang menyatakan mobil itu sebagai aset PKS. \"Awalnya bukan aset PKS, tapi seorang montir yang tahu itu kendaraan partai,\" ujarnya. Tak puas dengan jawaban Mahfudz, Made Hendar terus mengejar. Dia menanyakan kenapa malah seorang montir yang lebih tahu aset partai daripada seorang bendahara umum. Hakim mencurigai Mahfudz sempat menemui LHI ketika ditahan oleh KPK. Dalam pertemuan itu diduga LHI memerintahkan Mahfudz untuk memasukan pengeluaran partai untuk pembelian mobil seharga Rp1 miliar tersebut. Sebab dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) LHI, mobil tersebut tidak dicantumkan. Dalam sidang LHI itu setidaknya ada 14 saksi yang dimintai keterangan. Satu di antara saksi itu ialah Sefty Sanustika, istri dari terdakwa kasus yang sama Ahmad Fathanah. Dalam keterangannya Sefti mengakui pernah memberikan uang Rp200 juta pada LHI atas perintah suaminya. \"Tapi uang itu diantarkan supir karena saya tidak bisa,\" ujarnya. Sementara itu, Ahmad Fathanah sendiri kemarin menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Jika pada agenda sidang sebelumnya Fathanah lebih terlihat tenang, kemarin justru sebaliknya. Fathanah tampak tegang bahkan ketika awal membacakan pledoinya, pria asal Makassar itu mulai menangis. Dalam materi pembelaan pribadi yang diberi judul \"Hukuman Yang Dipaksakan\" tersebut Fathanah merasa KPK memang memaksakan perkara pidana korupsi padanya sejak tahap penyidikan. Dia bahkan menyebut penyidik KPK Novel Baswedan sempat mengancam akan memiskinkannya jika tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Fathanah dengan hukuman pidana 17,5 tahun penjara. Jaksa menilai salah seorang kepercayaan LHI itu terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp1,3 miliar dan melakukan pencucian uang. Dalam perkara korupsi, menurut jaksa, Fathanah terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan bersama-sama LHI mengurus penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dengan posisinya sebagai presiden PKS kala itu, LHI disebut bisa mempengaruhi kebijakan di Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang berasal dari PKS. Dari upaya tersebut LHI dan Fathanah menerima sejumlah uang diantaranya Rp1,3 miliar. Sementara terkait pencucian uang, Fathanah dinyatakan terbukti membelanjakan hartanya hingga Rp38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, baik untuk dirinya maupun orang lain. Padahal secara profil Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap. (gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: