UMK Kota Cirebon Jadi Rp1,226.500, Cuma Naik Rp144 Ribu

UMK Kota Cirebon Jadi Rp1,226.500, Cuma Naik Rp144 Ribu

CIREBON-Setelah melalui pembahasan yang panjang oleh Anggota Dewan Pengupahan Kota dan sejumlah pihak terkait lainnya. Upah Minimum Kota Cirebon akhirnya menyetujui dan menetapkan sebesar Rp 1.226.500,-,  dalam rapat kedua di Kantor Jamsostek Kota Cirebon, Rabu (30/10). Jumlah itu naik sebesar Rp144.000,- atau 13,30 % dari UMK sebelumnya sebesar Rp1.082.500,-. Besaran itu sudah mempertimbangkan ketetapan standar kebutuhan hidup layak sebesar Rp. 1.226.100,-. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Korneli mengatakan, besaran UMK ini, diharapkan dapat disambut positif oleh para pekerja, sebagai pendukung perekonomian masyarakat. Karena, pembahasannya telah melalui survei berdasarkan kondisi kebutuhan masyarakat. Bahkan, untuk menentukan Standar KHL telah dilakukan survey sebanyak 6 kali. \"Semua pihak telah menyetujui dan sepakat adanya kenaikan UMK ini, berdasarkan KHL yang ditetapkan sebelumnya. UMK ini harus segera dilaporkan ke provinsi segera mungkin,\" ujar pria yang juga menjabat sebagai Asda Pembangunan. Sementara, Ketua Apindo Kota Cirebon, Sutikno mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada perusahaan, untuk dapat melaksanakan UMK. Bagi perusahaan yang keberatan, dapat mengajukan surat ke Disnaker Kota Cirebon. \"Diharapkan perusahaan di Kota Cirebon dapat menerapkan UMK yang telah disetujui. Karena, selama ini baru 60% perusahaan yang menerapkannya. Diharapkan, jumlah perusahaan yang menerapkan UMK yang baru ini akan bertambah,\" ujarnya.(Yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: