Jualan Togel, Warga Danamulya Diringkus
CIREBON - Unit Reskrim Polsek Depok, Kabupaten Cirebon menangkap tersangka Muharjo (44), warga Desa Danamulya Blok Soka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang merupakan pengedar judi jenis toto gelap (togel). Tertangkapnya tersangka ini berawal, Rabu (29/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB Kapolsek Depok AKP Sobirin SH menerima laporan dari masyarakat Desa Danamulya, Blok Soka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku yang sering mengedarkan dan menjual judi jenis togel di desa tersebut. Informasi itu dengan cepat ditanggapi dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Depok, Aiptu Karsana beserta anggotanya untuk mencari tersangka. Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan di lapangan, petugas berpakain preman itu akhir berhasil menemukan tersangka Muharjo sedang berada di rumahnya. Tidak ingin buruannya itu kabur, tersangka langsung disergap polisi ketika hendak keluar dari rumahnya untuk menyetorkan hasil penjualan judi togel kepada sang bandar. Meski terkejut, tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp45 ribu, 1 buah ballpoint warna merah, satu unit handphone dan buku rekapan pemasang. Beserta barang buktinya, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Depok guna proses hukum lebih lanjut. “Konsumen yang datang sendiri ke rumah saya. Biasanya hasilnya diinformasikan kembali kepada pemasang melalui HP. Dari penjualan togel ini saya bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari. Dengan keuntungan rata-rata Rp50 ribu per hari,” ungkap tersangka Muharjo saat diinterograsi oleh Kapolsek Depok AKP Sobirin SH, kemarin (30/10). Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Depok AKP Sobirin SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Karsana mengatakan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: