dr Terawan Dipecat IDI, Begini Isi Keputusan MKEK di Muktamar Banda Aceh

dr Terawan Dipecat IDI, Begini Isi Keputusan MKEK di Muktamar Banda Aceh

Radarcirebon.com, ACEH - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan  dr Terawan dipecat dari keanggotaan IDI dilandasi sidang khusus MKEK di Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Adapun keputusan dr Terawan dipecat dari keanggotaan IDI harus dijalankan dalam 28 hadi kerja. Pemberhentian tersebut bahkan bersifat permanen.

Keputusan tersebut berisi tiga poin. Yang pertama meneruskan hasil sidang khusus MKEK. Yakni pemberhentian dr Terawan Agustus Putranto secara permanen.

Baca juga:

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan paling lambat 28 hari kerja. Ketiga, keputusan berlaku sejak ditetapkan.

Kendati demikian, hingga kini belum ada tanggapan dari dr Terawan terkait pemberhentian dari IDI.

Kabar dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan dari IDI Pusat juga disampaikan Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono dalam cuitan di akun Twitternya, Jumat 25 Maret 2022.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: