dr Terawan Dipecat IDI, Begini Isi Keputusan MKEK di Muktamar Banda Aceh
Radarcirebon.com, ACEH - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan dr Terawan dipecat dari keanggotaan IDI dilandasi sidang khusus MKEK di Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Adapun keputusan dr Terawan dipecat dari keanggotaan IDI harus dijalankan dalam 28 hadi kerja. Pemberhentian tersebut bahkan bersifat permanen.
Keputusan tersebut berisi tiga poin. Yang pertama meneruskan hasil sidang khusus MKEK. Yakni pemberhentian dr Terawan Agustus Putranto secara permanen.
Baca juga:
- Pak Ribut Guru di Lumajang Viral karena Jelaskan Kaum Sodom ke Siswa, Begini Klarifikasinya
- Cara Agar Suami Tidak Selingkuh dan Direbut Pelakor, Ini Saran Dokter Boyke
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan paling lambat 28 hari kerja. Ketiga, keputusan berlaku sejak ditetapkan.
Kendati demikian, hingga kini belum ada tanggapan dari dr Terawan terkait pemberhentian dari IDI.
Kabar dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan dari IDI Pusat juga disampaikan Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono dalam cuitan di akun Twitternya, Jumat 25 Maret 2022.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Omzet MS Glow Disebut 600 Miliar Bikin Geger, Juragan 99 Pamer Foto SPT Tahunan
- 3 Jenis Mr P yang Disukai Wanita Menurut dr Boyke, Ayo Dicek Punya Masing-masing!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: