4 Provinsi Tetapkan Upah di Atas KHL

4  Provinsi Tetapkan Upah di Atas KHL

JAKARTA - Di tengah aksi para buruh menuntut kenaikan upah, sebanyak 12 daerah sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014. Semuanya mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Empat daerah bahkan menetapkan UMP melebihi ketetapan kebutuhan hidup layak (KHL). Keempat provinsi yang menetapkan UMP 2014 di atas KHL adalah DKI Jakarta, Kalimantan Selatan (Kalsel), Bengkulu, dan Sumatera Barat (Sumbar). Di Jakarta, misalnya, UMP 2014 ditetapkan 2.411.000. Sedangkan KHL-nya adalah 2.299.860. Di Kalsel, UMP 2014 sebesar Rp 1.620.000, sedangkan KHL Rp 1.555.000. Di Bengkulu, UMP-nya Rp 1.350.000. Sedangkan KHL Rp 1.260.000. Sementara itu, UMP di Sumbar ditetapkan Rp 1.350.000, lebih banyak daripada KHL yang nilainya Rp 1.260.000. Jambi dan Banten menetapkan UMP persis sama dengan ketetapan KHL. Sedangkan enam daerah lain menetapkan UMP 2014 di bawah ketetapan KHL. Merujuk rekapitulasi sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan masih ada 22 provinsi yang belum menetapkan UMP. \"Umumnya masih menunggu keputusan gubernur. Sedangkan dewan pengupahan sudah memutuskan KHL-nya,\" katanya di Jakarta kemarin. Tahun lalu ada empat provinsi yang tidak menetapkan UMP. Yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jogjakarta. Muhaimin mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan terkini dari daerah. Tim asistensi Kemenakertrans sudah diterjunkan ke daerah. Mereka bertugas melakukan monitoring, konsultasi, dan pendampingan bagi dinas tenaga kerja, dewan pengupahan daerah, dan pimpinan daerah tingkat provinsi. Menurut Muhaimin, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong kenaikan upah minimum secara bertahap. Dia menegaskan ketentuan kenaikan rata-rata upah minimum per tahunnya tidak bisa disamaratakan antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. \"Ada provinsi yang naiknya besar dan ada yang tidak,\" katanya. Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan sejumlah indikator. Di antaranya adalah tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan kebutuhan hidup pekerja serta kemampuan perusahaan di daerah masing-masing. Muhaimin menegaskan, kebijakan upah minimum merupakan upah terandah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. \"Jadi, upah minimum itu hanya sekadar jaring pengaman sosial,\" tegasnya. Pemberian upah untuk pekerja yang sudah berkeluarga dengan masa kerja tertentu, tentu akan dipertimbangkan oleh perusahaan. Untuk penetapan tunjangan-tunjangan di luar upah minimum tersebut ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartite antara pengusaha dan pekerja/buruh. Menurut Muhaimin, tuntutan dan keputusan kenaikan UMP adalah keniscayaan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Dia menegaskan kenaikan upah ini harus disambut dengan peningkatan produktivitas kerja. Supaya perusahaan terus maju dan berkembang. Akhirnya bisa menambah lapangan kerja baru. (wan/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: