Polisi Majalengka Mabuk Beredar di YouTube

Polisi Majalengka Mabuk Beredar di YouTube

MAJALENGKA – Saat Polres Majalengka sedang gencar memerangi minuman keras (miras), justru dinodai oleh ulah oknum anggota mereka sendiri. Bahkan, perilaku yang tidak patut dicontoh oleh seluruh anggota Polri itu telah tersebar luas melalui YouTube. Diketahui oknum anggota Polri berinisial Brigadir MT, berjoget di atas panggung live music acara resepsi pernikahan putra Kepala Desa Leuwiliang Baru H Dayim Sutawira, Rabu (23/10). Diduga MT yang dalam kondisi mabuk akibat menenggak miras berulah dan mengganggu acara. Ada dua video mengenai oknum polisi mabuk tersebut yang dipublikasikan sejak 31 Oktober 2013, diunggah ke YouTube oleh Moch Rifai dan Caught On Cam. Dalam video yang berjudul “polisi mabok” dan “polisi mabuk berbuat onar” (http://www.youtube.com/watch?v=d-rh8iIfX98) tersebut, tampak seorang anggota polisi mengenakan seragam dinas, membuat keonaran di atas panggung hiburan dangdut. Kedua video yang berdurasi 14 menit 28 detik itu sudah dilihat 9.786 pengunjung. Tampak polisi tersebut beberapa kali mengamuk di atas panggung meski sempat dilerai petugas kepolisian maupun warga lainnya. Ulah dari oknum polisi tersebut, memicu kekesalan dari pihak kru dangdut. Bahkan beberapa kali para personel musik dangdut itu juga mengingatkan kepada pelaku agar menghentikan aksinya. Namun, pelaku tidak menggubris imbauan tersebut. Puncaknya, pihak musik dangdut akhirnya menghentikan hiburan itu. “Tutup! Bubar! Sudah, selesai! Bubar!” teriak salah satu artis dalam musik dangdut tersebut setelah pelaku tidak menghiraukan imbuan itu. Setelah hiburan musik dihentikan, pelaku tampak digiring oleh petugas yang berjaga untuk kemudian dibawa menggunakan mobil ranger milik salah satu polsek. Video tersebut diduga sengaja diambil oleh salah satu warga yang berada di lokasi. Hal tersebut diketahui dalam video itu beberapa kali terdengar suara “ini jadi barang bukti”. Beberapa komentar dari para pengunjung YouTube juga mengecam tindakan oknum polisi tersebut. “Aku peringatkan kalo kapolsek gak mengusut tuntas dengan oknum ini, kapolsek sama kapolda harus dicopot. Gak tau malu aparat bukan ngasih contoh, Aku pengen keputusannya dimuat berita. Tolong perhatikan Kapolri baru agar usut tuntas oknum ini. Bukannya tiap hari ada razia miras… Pantesan yg dimusnahkan cuma yang murah semua. Sedangkan minuman yg bermerek disembunyikan di rumah polisi masing-masing,\" tulis akun yang bernama Ibor Barakatak ini. Salah satu masyarakat yang melerai tindakan oknum polisi tersebut yakni kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Jatiwangi, Joko Purnomo. Dirinya enggan berspekulasi lebih menanggapi beredarnya video tersebut. Namun demikian, diceritakan Joko, oknum polisi tersebut sudah turun dari atas panggung pada upaya yang pertama. Tidak berlangsung lama, oknum polisi itu malah kembali naik keatas panggung. “Karena sudah ada yang menjamin dan bertanggung jawab atas keamanan itu adalah rekan anggotanya, kami persilakan. Tetapi malah kembali berbuat onar,” ungkap warga yang menggunakan iket sunda itu, kemarin (3/11). Ditanya apakah dirinya sempat ditendang oleh oknum polisi tersebut, Jopu-panggilan akrabnya membenarkan bahwa dirinya sempat ditendang saat berusaha untuk melerai agar tidak berbuat ulah di panggung. Pada saat itu yang bersangkutan memang terpengaruh miras. “Saat dia emosi dan berusaha menendang, saya tangkis. Untungnya tidak mengenai wajah saya. Saya berharap kejadian ini tidak sampai terulang lagi di masa yang akan dating,” harapnya. Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Drs Martinus Sitompul MSi membenarkan jika beredarnya video tersebut adalah anggota Polri yakni Brigadir MT merupakan anggota Polsek Jatiwangi, Polres Majalengka. Peristiwa terhadap yang bersangkutan Rabu (23/10) lalu di acara pesta pernikahan Briptu Trias Yanuaris yang juga anggota Polsek Jatiwangi. “Kita semua prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut. Sukacita dalam pesta perkawinan yang dilakukan justru berlebihan dengan mengonsumsi minuman keras. Anggota Polri itu telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP RI No 2 tahun  2003 tentang peraturan disiplin Polri,” jelas Martinus. Brigadir MT, lanjut Martinus, diduga telah melanggar pasal 3 huruf F i, dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Polri yang wajib bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat. Kemudian pasal 5 huruf A, yakni dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat bahwa anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Polri. Serta dalam pasal 6 huruf Q bahwa dalam pelaksanaan tugas anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang. “Yang bersangkutan telah dilakukan sidang disiplin pada Jumat (1/11) kemarin. Keputusannya mutasi bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,” bebernya. Adapun upaya yang dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, meningkatkan pengawasan melekat secara berjenjang dari atasan secara langsung maupun atasan tidak langsung. Memberikan santiaji/bimbingan penyuluhan ke setiap anggota Polri supaya bisa memberikan teladan dan kewibawaan di tengah masyarakat. “Kami pun akan tetapkan sanksi tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: