Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Begini Penjelasannya

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Begini Penjelasannya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Bangun rumah sendiri kena PPN, kini tengah menjadi perbincangan viral di media sosial.

Aturan bangun rumah sendiri kena pajak memang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) 61/PMK.03/2022 tentang pajak pertambahan nilai (PPN).

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membuat bangunan, setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk membangun rumah atau bangunan lainnya di bawah luas 200 meter persegi yang tidak dikenakan PPN.

Baca juga:

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait ini.

Menurut dia, berita terkait bangun rumah sendiri kena PPN perlu diluruskan.

Sebab, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: