Transfer Akil Terjadi semasa Hakim MK

Transfer Akil Terjadi semasa Hakim MK

*Pilgub Kalbar pada 2007, Setoran Uang ke Rya 2010   JAKARTA - Setoran uang hingga ratusan juta dari Akil Mochtar ke sejumlah biduan dangdut masih menjadi tanda tanya. Pernyataan Akil melalui kuasa hukumnya bahwa uang itu untuk jasa keartisan terkait kampanye pilgub Kalbar 2007 patut diragukan. Sebab, setoran uang itu dilakukan pada periode 2010 dimana saat Akil sudah menjabat sebagai hakim konstitusi. Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya setoran hingga Rp900 juta yang dikirim melalui rekening Akil ke penyanyi Rya Fitria. Transaksi itu terjadi pada 2010. Transaksi pada periode itu kini sudah diserahkan PPATK ke KPK sebagai bahan penyidikan. Dikonfirmasi terkait hal ini Wakil Ketua PPATK Agus Santoso tidak bersedia berkomentar. \"Dalam posisi ini saya tidak bisa memberikan komentar itu benar atau tidak. Sebab laporan hasil analisis itu sifatnya rahasia dan sudah kami serahkan serahkan ke KPK,\" papar Agus saat dihubungi via telepon sore kemarin (5/11). Hanya saja dia membenarkan jika laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan ke lembaga pimpinan Abraham Samad itu diantaranya tahun 2010. \"Ada tiga LHA yang sudah kami serahkan, periodenya antara 2010 hingga 2013,\" terangnya. Agus menjelaskan, sebelum ada penangkapan Akil, PPATK sebenarnya sudah menyerahkan laporan ke KPK terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan Akil semasa menjadi ketua MK. Dari transaksi itu diduga kuat ada unsur korupsi dan pencucian uang. Dia menambahkan, dalam kasus korupsi seperti Akil, KPK berwenang mengakses secara langsung riwayat transaksi seorang tersangka. Itu bisa dilakukan setelah KPK melakukan pemblokiran rekening. \"Jadi kalau untuk transaksi yang 2007 KPK bisa akses sendiri. Dan soal apakah uang itu memang benar dibayarkan untuk kampanye yang berlangsung 2007, ya bisa ditanyakan ke KPK,\" terangnya. Ditanya apakah dalam laporan yang sudah diberikan ke KPK ada nama biduan dangdut lain diluar Rya\" Agus menjawab, PPATK dalam laporannya tidak bisa menentukan apakah yang menerima setoran dari seseorang tersangka korupsi itu berlatar seorang artis atau bukan. Sebab seringkali nama dalam KTP berbeda dengan nama panggung. \"Selain itu belum tentu yang mendapatkan setoran artisnya langsung. Kan beberapa ada yang menggunakan manajemen,\" ungkapnya. Dia juga menambahkan, belum tentu uang Akil yang mengalir ke para biduan dangdut itu mengandung unsur korupsi. Menurut dia, yang bisa memastikan terindikasi korupsi atau tidak adalah penyidik KPK. Sementara terkait hal itu pengacara Akil, Otto Hasibuan mengatakan dirinya tidak tahu sebenarnya rekening mana yang ditelusuri PPATK dan ada rekaman transaksi ke para artis yang terjadi pada 2010. \"PPATK saya tanya juga tidak menjelaskan. Tapi yang pasti dan menjadi prinsip uang yang ditransferkan ke para artis itu bukan pencucian uang. Murni transaksi bisnis dan uang tersebut bukan dari korupsi,\" paparnya. Menurut dia tidak ada penyamaran ataupun upaya penyembunyian terhadap uang tersebut. Otto mengaku belum menanyakan ke Akil apakah memang pernah mentransferkan uang ke sejumlah artis setelah pelaksanaan pilkada pada 2007. Dia akan menanyakan hal tersebut dan menyampaikan publik agar tidak makin melebar pada dugaan yang tidak benar. Pada bagian lain, KPK kemarin melakukan penyitaan uang yang dimiliki Akil senilai Rp109 miliar. Johan Budi membenarkan perihal penyitaan. Menurutnya uang itu berkaitan dengan gratifikasi pasal 12 B dan dugaan pencucian uang. Otto Hasibuan mengatakan mendengar hal itu namun belum mendapatkan surat dari KPK. \"Saya mendengarnya dari media, belum ada pemberitahuan dari penyidik. Jadi saya belum bisa jelaskan itu uang dari rekening mana saja,\" ungkapnya. Namun kuasa hukum Akil lainnya, Tamzil Syukur menduga uang sebesar itu berasal dari rekening perusahaan istri Akil, Ratu Rita, CV Ratu Semangat.(gun) (gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: