Polisi Gulung Kawanan Begal

Polisi Gulung Kawanan Begal

CIREBON - Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) berhasil menggulung dua dari delapan pelaku (DPO) begal kelompok Krangkeng, Kabupaten Indramayu, kemarin. Kelompok Krangkeng yang dikenal sadis ini, biasa beraksi di jalur Pantura Kabupaten Cirebon dengan sasaran pengendara motor, khususnya para pemudik. Penangkapan terhadap dua tersangka anggota begal ini, berawal saat petugas Reskrim gabungan terdiri dari Polsek Susukan, Polsek Arjawinangun, Polsek Gempol, Polsek Gegesik, Polsek Kaliwedi dan tim buser Sat Reskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) melakukan penggerebekan ke rumah para tersangka di Desa Krangkeng, Kabupaten Indramayu setelah mendapati indentitas para pelaku. Dari penggerebekan tersebut, dua orang dapat ditangkap yakni berinisial S (18) dan E (17). Sedangkan keenam orang lainnya berhasil kabur dari sergapan polisi. Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten guna proses hukum lebih lanjut. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz warna merah bernopol B 1113 PR milik salah satu pelaku yang kabur, 10 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, tujuh senjata tajam berbagai bentuk sebagai alat kejahatan dan sejumlah plat nomor kendaraan. “Berdasarkan laporan dari korban pada hari Kamis (10/10) lalu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Setelah kami mendapati identitas pelaku, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka E dan S ini. Sedangkan enam orang pelaku lainnya kabur. Kami juga menyita beberapa barang bukti milik korban maupun milik para pelaku. Sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan survei lapangan dan mengecek situasi dengan menggunakan mobil. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” jelas Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Mikranudin Saputra Hasibuan SIK dan Kasubag Humas Iptu Iwan Gunawan kepada Radar Cirebon, kemarin siang (6/11) di Mapolres Cikab. Dikatakan Irman, jalur pantura Kabupaten Cirebon mulai dari Susukan hingga Losari, masih dianggap rawan kawanan begal kendaraan bermotor, namun pihaknya masih tetap melaksanakan patroli rutin di masing-masing Polsek. Kedua orang yang ditangkap tersebut, lanjutnya, merupakan pelaku beberapa curas di Kecamatan Arjawinangun dan Palimanan. Hal itu terbukti dengan adanya salah satu sepeda motor yang merupakan milik korban curas Sutikno (30) dan Edi Sutamto (32) asal Desa Kebon Agung, Kecamatan Togowangu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. “Anggota buser masih di lapangan mencari dan memburu keenam pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam melakukan aksinya, komplotan begal asal Krangkeng Indramayu ini tidak segan-segang melukai, bahkan membunuh korbannya lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,” katanya. Masih menurut Kapolres, barang bukti sepeda motor dapat diambil pemiliknya dengan menunjukan surat kepemilikan kendaraan yang sah dan masih berlaku. “Bagi para korban begal dapat datang ke Polres Cirebon Kabupaten untuk mengambil sepeda motornya. Tapi syaratnya, harus menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah dan masih berlaku tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara pada malam hari terutama di jalur pantura,” imbuhnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: