Materi Baru Jago-Jadi dan Lutfi Arimbi, Gugat Keterlibatan PNS

Materi Baru Jago-Jadi dan Lutfi Arimbi, Gugat Keterlibatan PNS

**Sidang Perdana MK,

Jago-Jadi dan Luthfi-

Arimbi Ubah Gugatan

 

CIREBON - Sidang gugatan sengketa Pilbup Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (7/11) diwarnai perubahan materi gugatan secara mendadak oleh dua pasangan calon bupati (paslonbup). Ketua Tim Advokasi Jago-Jadi, Irfan Afrian SH mengatakan, sidang pertama di MK, sebagai momentum perbaikan atau perubahan gugatan.

“Momentum materi perbaikan ini adalah yang terakhir, tentunya PDIP tidak ingin melewatkan kesempatan itu,” ujar Irfan kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, tadi malam.

Adapun tambahan gugatan tersebut, kata Irfan, adanya keterlibatan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM yang memihak kepada salah satu kandidat. Hal itu juga diperkuat dengan beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Keteribatan aparatur pemerintahan, birokrasi PNS yang melakukan mobilisasi camat-camat dan kuwu-kuwu. Walaupun memang secara suara di situ suaranya jauh di bawah pasangan Jago-Jadi. Artinya, kalau ini tidak dilakukan, kita mungkin bisa mencapai angka 30 persen lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, di dalam substansi awal itu, poin yang menjadi catatan Jago-Jadi bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah termohon (KPU) gagal menyelenggarakan Pilbup Cirebon.

“Dengan hasil yang sangat minim sekali tingkat partisipasi masyarakat hanya 52 persen itu menjadi catatan kami. Artinya KPU gagal menyosialisasikan kepada masyarakat melalui C6,” tuturnya.

Dia mengaku telah menemukan beberapa sampel di setiap desa dan kecamatan, ada salah satu keluarga yang di dalamnya hak pilih tersebut ada enam, tapi kemudian hanya mendapatkan tiga.

Intinya poin penambahan materi gugatan ke MK seperti adanya mobilisasi camat yang diketahui menyimpan kaos pasangan calon nomor enam. Kemudian digerakannya para kuwu se-Kabupaten Cirebon oleh Dedi Supardi, kemudian soal surat suara yang tidak bersegel di sembilan kecamatan.

“Kita meminta pemilu ulang dan mendiskualifikasi pasangan nomor enam. Jadi itu adalah poin-poin tambahan kami. Dan kami meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pemilihan ulang di sembilan kecamatan tanpa paslon nomor enam,” terangnya.

Dia juga menyesalkan sikap KPU dengan perubahan materi gugatan tersebut. menurutnya, perubahan tersebut sudah dijelaskan majelis hakim saat memimpin sidang. “Hakim mempertanyakana apakah gugatan yang pertama kali didaftarkan ada perubahan, tentu saya sebagai kuasa hukum bilang ada perubahan. Artinya kalau KPU mempertanyakan seperti itu berarti mereka tidak paham perkara. Soalnya Pak Hamdan Zoelva bilang seperti itu kepada kami, ada perubahan tidak terkait gugatan materi sidang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: