Baru Cipto yang Bersedia

Baru Cipto yang Bersedia

KEJAKSAN- Surat penagihan pengembalian hak keuangan anggota DPRD yang terkena sanksi pemberhentian sementara, sudah diterima  empat anggota DPRD yang kini statusnya adalah terdakwa APBD Gate 2004. Namun, dari empat anggota dewan yang non aktif sementara itu, baru anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Agung Cipto, yang menyatakan bersedia mengembalikan hak keuangannya (diluar uang representasi) terhitung sejak dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, 27 Februari 2010 silam. “Ya, suratnya sudah saya terima. Saya sih taat aturan, nanti uangnya saya kembalikan,” tutur pria berbadan kekar tersebut, saat ditemui Radar di Kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa (23/11). Meski terkena sanksi pemberhentian sementara, namun Cipto masih sering terlihat di kantor DPRD. Alasannya sederhana, ketika ditanya soal kehadirannya di kantor wakil rakyat itu. Cipto mengaku, kedatangannya hanya untuk mengambil jatah koran dan mengurus permohonan tenggat waktu pengembalian hak-hak keuangan yang menurutnya mencapai Rp28 juta. “Di suratnya nggak ada (batas waktu). Cuma diminta segera mengembalikan, makanya saya mau menghadap Ibu Sekwan (Sekretaris DPRD, Tati Suryawati, red) untuk minta perpanjangan waktu,” tuturnya. Perpanjangan waktu, lanjut Cipto, diperlukan sebab dirinya perlu untuk menagih piutang dari beberapa pihak yang berutang kepadanya. “Ya, saya bayar, tapi ya nanti saya mau nagih dulu ke Pak Naryo (Wakil Walikota). Dia punya utang ke saya,” bebernya. Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi, membenarkan sudah dikirimkannya surat penagihan ke empat anggota DPRD (non aktif). “Ya, Bu Sekwan sudah laporan. Surat itu (penagihan) memang sudah dikirimkan,” ucap pria yang juga ketua DPC PDIP Kota Cirebon itu. Edi meminta semua pihak memandang aplikasi dari surat pemberhentian sementara dengan cara yang arif. Sebab, sekwan hanya melaksanakan keputusan gubernur. Bila tidak dilaksanakan justru akan berdampak hukum pada sekwan. “Kita harus meng-apresiasi beliau (sekwan, red), beliau hanya mengaplikasikan keputusan gubernur dan kita harus pahami itu,” pintanya. CEMAS JADI KORBAN Aktivis Brigade Bintang Timur (Bibit) H Teguh Prayitno mengaku cemas terhadap polemik antara penasehat hukum terdakwa APBD Gate 2004 dengan sejumlah pemerhati hukum. Dikhawatirkan hal itu bisa menimbulkan implikasi yang sangat besar dalam proses persidangan. “Apa yang dikemukakan para pihak itu jelas-jelas menimbulkan dampak, khawatirnya pada akhirnya merugikan kepentingan terdakwa,” ujarnya Selasa (23/11). Dia mengaku perhatian ini ditunjukkan karena bisa merasakan hal yang tengah dialami para terdakwa APBD Gate 2004. Selain karena para terdakwa adalah rekan dan sejawat dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Sekaligus memposisikan diri saat yang menjadi terdakwa adalah diri sendiri. “Suka tidak suka terdakwa APBD Gate adalah saudara kita. Kami merasakan hal itu, andaikata kami termasuk terdakwa juga,” terangnya kepada koran ini saat dijumpai di bilangan Gunungsari. Kemudian, lanjut dia, menyimak polemik yang mengemuka masyarakat Cirebon rasanya disuguhi dagelan. Karena mestinya seorang lawyer bersikap profesional, tidak emosional dan memberikan ketenangan kepada kliennya. Terpisah, pengamat hukum Sahroni Iva Sembiring mengatakan, komentar-komentar yang muncul belakangan menjelang pembacaan tuntutan sudah tidak objektif. Karena parameternya politis, bukan hukum. Dia merasakan cukup kental unsur politis, juga tendensius dari partai politik tertentu. “Sebenarnya tidak perlu mendewakan satgas anti mafia hukum dalam proses pengawasan peradilan, karena satgas bukan institusi pro justicia. Sebaliknya saya justru sangat haqul yakin pada majelis hakim PN tidak bisa diintervensi pihak mana pun dalam menentukan sikapnya pada persoalan APBD Gate ini,” katanya melalui sambungan telepon. Terkait aspek hukum APBD Gate, Sahroni berpendapat, sedari awal penyidikan dasar hukum pidana korupsi yang digunakan sangat lemah. Karena secara lex specialis merupakan domain dari hukum administrasi negara atau hukum privat, bukan pidana. Tidak kalah penting kasus ini bergulir, tidak lepas dari indikasi hukum kausalitas penyelamatan citra wajah para penegak hukum. (yud/hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: