Presiden Wow!
Wow! Wow! Wow! Begitu drastis keputusan Presiden Jokowi kemarin sore: melarang total ekspor bahan baku minyak goreng.
Termasuk minyak gorengnya sendiri. Mulai berlakunya Kamis tanggal 28 April 2022. Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Itu keputusan sapu jagat. Presiden tidak bicara lagi DMO. Tidak juga PMO. Tidak juga HET. Domestic Market Obligation terbukti tidak mempan memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Price Market Obligation terbukti tidak mampu mengendalikan harga. Ketentuan Harga Eceran Tertinggi diabaikan pasar.
Baca juga:
- Ridwan Kamil: Tol Cisumdawu Sudah Dapat Digunakan Pemudik
- Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, PSSI dan Kemenpora Gelar Rakor dengan FIFA
Yang berlaku selama tiga bulan terakhir adalah harga pasar. Murni. Bahkan harga pasar internasional. Persaingan bebas.
Akhirnya diambillah keputusan sapu jagat: larang total ekspor. Tidak ada pertimbangan apa pun, kecuali \"sampai ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah\".
Kata yang harus dicatat adalah: melimpah. Bukan sekadar cukup. Baca selengkapnya di Disway.id, KLIK DI SINI.
Baca juga:
- Tawuran Terjadi di Jalan Kutagara Cirebon Jelang Buka Puasa
- Jokowi Tegaskan Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO Mulai 28 April 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: