PPKM Berakhir 9 Mei 2022, Lalu Diperpanjang, Luhut: Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

PPKM Berakhir 9 Mei 2022, Lalu Diperpanjang, Luhut: Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Radarcirebon.com, JAKARTA - PPKM berakhir 9 Mei 2022. Kendati demikian, kembali diperpanjang, sebagai langkah untuk pengendalian pandemi covid-19.

PPKM yang dievaluasi setiap dwi mingguan, memang berakhir pada Senin 9 Mei 2022. Dan kembali diperpanjang dengan beberapa pelonggaran.

Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan terus diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan. Adapun untuk periode yang berakhir pada 9 Mei 2022, tentunya dilanjutkan sampai 14 hari ke depan.

Kendati diperpanjang, mengingat kondisi pandemi yang terus membaik, pemerintah akan menerapkan pelonggaran-pelonggaran.

Baca juga:

Luhut tidak menyebutkan pelonggaran yang dimaksud dan menyatakan bahwa hal itu, akan dibahas detil dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) di setiap derah, begitu juga surat edaran dari Satgas Covid-19.

\"PPKM Jawa Bali masih akan diterapkan, sampai batas waktu yang belum ditentukan,\" kata Luhut, dalam konferensi pers di Istana Negara.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: