Kasus Penjualan Riol Kota Cirebon, Keberatan Status Tersangka, AN: Saya Minta Keadilan

Kasus Penjualan Riol Kota Cirebon, Keberatan Status Tersangka, AN: Saya Minta Keadilan

CIREBON - Kasus penjualan Riol Kota Cirebon, masih bergulir dalam penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Salah satu tersangka, AN menyatakan keberatan atas penetapan statusnya.

Menurut AN, dalam kasus penjualan Riol Ade Irma Suryani, dirinya tidak melakukan penjualan. Tetapi sebagai pihak yang melakukan pembongkaran, sesuai dengan surat tugas.

AN mengaku, sama sekali tidak tahu mengenai kasus penjualan Riol Kota Cirebon. Karena yang melakukan adalah dari dinas terkait.

\"Saya hanya bekerja berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh BMD Kota Cirebon. Tupoksi tidak lebih dari apa yang diamanatkan dari pekerjaan,\" kata AN, kepada radarcirebon.com, Rabu (11/5/2022).

Baca juga:

\"Tidak pernah menjual dan membeli barang tersebut. Hanya melakukan pembongkaran dan menerima uang pembayaran atas jasa pembongkaran juga honor buruh yang bekerja,\" tuturnya.

Karenanya, AN mengaku, sangat keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. \"Saya ditetapkan sebagai tersangka merasa keberatan. Saya bekerja sesuai surat resmi dari dinas terkait,\" tuturnya.

Anton meminta keadilan, karena dirinya bekerja sesuai surat tugas hanya melakukan pembongkaran, bukan penjualan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: